JUMAT, 27 JANUARI 2012 | 5902 Hits
Ratusan Los Disegel
SIDRAP -- Ancaman Pemerintah Daerah (Pemkab) Sidrap untuk menyegel los dan kios pedagang di Pasar Pangkejene, dibuktikan, Kamis 26 Januari, kemarin. Penyegelan dilakukan pada 118 los, 29 kios dan 338 pelataran. Tindakan ini ditempuh karena pedagang yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya hingg
Penyegelan tempat jualan di Pasar Pangkajene dilakukan tim gabungan yang dibentuk khusus penegak perda Pemkab Sidrap, melibatkan Satpol PP, TNI dari Kodim 1420 dan beberapa anggota Polres Sidrap. Pantauan PAREPOS, penertiban secara paksa ini awalnya mendapat reaksi dari sejumlah pedagang, khususnya penjual ikan. Mereka menolak dan bahkan nyaris melakukan perlawanan terhadap personel TNI-Polri yang berusaha menutup area tempat jualan mereka. Namun, ketegangan antar pedagang dan tim penegag perda ini mereda setelah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Kepala Bidang Retribusi Dispenda Sidrap yang juga terlibat langsung dalam penyegelan tersebut, Ahmad, mengatakan, penyegelan ini terpaksa dilakukan setelah pihaknya memberikan kelonggaran beberapa kali. "Harapan kita, para pedagang bisa menyadari kewajibannya kepada pemerintah," ungkap Ahmad.
Proses penyegelan tempat jualan 'bermasalah' ini, lanjut Ahmad, akan berlangsung selama tiga hari, dimulai 26-29 Januari. Hingga kini katanya, masih ada sekitar 484 pedagang yang belum melunasi kewajibannya membayar sewa kontrak tahunan. "Bila diuangkan, seluruhnya masih ada sekira Rp300 juta lebih tunggakan," ujar Ahmad.
Demi kelancaran penyegelan, tim kata Ahmad, akan melakukannya secara bertahap.
Sejumlah pedagang meminta agar pemerintah memberi kebijakan, terutama segera membuka segel saat kewajiban telah dilakukan. Seperti yang diharapkan Ladalle, salah seorang pedagang campuran. Ia berharap agar pemerintah segera membuka kembali tempatnya setelah ia membayar harga sewa.
Langkah tegas ditempuh Pemkab Sidrap didasari pada peraturan daerah (perda) no 13 tahun 2008 tentang retribusi daerah. Sebelumnya, Pemda Sidrap mengaku telah memberikan kelonggaran kepada pedagang di pasar Pangkajene. Kelonggaran yang dimaksud adalah, memberikan perpanjangan waktu pembayaran yang sebenarnya sudah jatuh tempo sejak Februari tahun 2011 lalu. Juga surat edaran sudah lima kali keluar untuk memberikan keringanan bagi pedagang, tapi dengan kebijaksanaan itu, tetap saja masih banyak yang belum melakukan pelunasan. (laporan : edy basri - editor : Nur Halim)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Ratusan Los Disegel "
|