JUMAT, 27 JANUARI 2012 | 3536 Hits

2011, DPRD Sahkan 18 Perda
BACUKIKI BARAT -- Produktifitas DPRD dalam menyelesaikan produk hukum daerah terbilang tinggi. Buktinya di tahun 2011 lalu, ada 18 peraturan daerah (Perda) dari target 45 yang mampu disahkan di DPRD.
Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Parepare, Suryani SH di ruang kerjanya Rabu 24 Januari. Menurutnya, program legislasi daerah (prolegda) yang ditargetkan 45 perda di tahun 2011 lalu, ternyata mampu disahkan 18 perda. "Ini ada peningkatan kinerja di prolegda dibanding tahun 2010, lalu yang mampu hanya menyelesaikan perda sebanyak 8 buah dari target 25 buah perda," ujarnya. Kendati demikian, kata Suryani, ada pengurangan anggaran untuk pembahasan mengenai produk hukum daerah, namun tetap optimis bisa mengesahkan perda sebanyak-banyaknya di tahun 2012 ini. "Memang benar anggaran pembuatan perda ada pengurangan hingga 50 persen menjadi sekitar Rp1 miliar. Tetapi itu bukan kendala bagi kami untuk mengesahkan perda sesuai target yang ada saat ini," katanya. (sar/han)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " 2011, DPRD Sahkan 18 Perda "