JUMAT, 27 JANUARI 2012 | 4472 Hits

Dua Pelajar SMP Diamankan Polisi
PANGKEP—Dua pelajar sekolah lanjutan tingkat pertama diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Labakkang.
Dua pelajar ini ditangkap terkait tindak pidana pencurian 13 karung gabah kering, di salah satu gudang pabrik penyimpanan gabah di Kampung Kayumate Kelurahan Borimasunggu Kecamatan Labakkang. Kedua pelaku adalah Tamzir (14) siswa kelas IX dan Febi Febrianto (13) siswa kelas VIII SMPN 3 Labakkang Kecamatan Labakkang. Penangkapan kedua pelajar sekolah lanjutan pertama yang kerap meresahkan masyarakat tersebut dibenarkan Kapolres Pangkep AKBP Idil Tabransyah SH MM, Kamis 26 Januari, melalui telepon selulernya. “Penanganan terhadap kedua tersangka pencurian yang masih berstatus pelajar SMP tersebut, tetap dilanjutkan dengan tetap mengacu pada UU perlindungan anak serta meminta kasus tersebut dipercepat penanganannya,”ujar Idil. Ia mengatakan, khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 0-8 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya atau wali. Sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur 8-18 tahun dijatuhkan pidana. Dalam kasus keduanya, karena anak tersebut berumur 14 dan 13 tahun maka sanksi yang dijatuhkan dapat saja berupa pidana.Secara terpisah Kapolsek Labakkang AKP Abd Rasyid, Kamis 26 Januari, kemarin mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku, pencurian gabah tersebut dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Desember lalu.”Sebanyak 13 jumlah karung gabah kering yang dicuri oleh keduanya, di pabrik pengilingan dan penyimpanan gabah milik Faisal Bin H Saing di Kampun g Kayumate Kelurahan Borimasunggu,” ujar Rasyid. Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 3 karung gabah kering serta 1 karung beras isi 21 Kg. Dari aksi keduanya, mengakibatkan kerugian terhadap korban sekitar puluhan juta rupiah. Awal kasus ini terungkapnya dari hasil keterangan warga yang mendapati pelaku mengangkut hasil curian. Bahkan sesuai hasil pengakuan pelaku, barang curiannya sempat dijual ke pemilik gabah itu sendiri. Sedangkan uang hasil penjualan gabah tersebut digunakan keduanya untuk bersenang-senang. Langkah-langkah untuk mendamaikan antara korban dan pelaku telah ditempuh, namun korban tetap bersikukuh untuk melanjutkan hingga ketingkat pengadilan. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (ade/rif)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Dua Pelajar SMP Diamankan Polisi "