JUMAT, 27 JANUARI 2012 | 4472 Hits
Rujab Bupati Wajo Digugat Rp 57 Miliar
SENGKANG-Sidang sengketa lahan Rumah jabatan (rujab) Bupati Wajo dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat Made Ali bin H Tangnga Bin Malleppo bersama 10 orang penggugat lain yang mengklaim ahli waris, digelar Pengadilan Negeri Sengkang, kemarin.
Isi gugatan yang diajukan antara lain menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp 1 Juta per meter atau sekitar Rp 5.7 Miliar dari luas lahan rujab.
Penggugat juga menuntut sewa tanah sebesar Rp 500 ribu perbulan terhitung sejak tahun 1978 dari Pemkab Wajo. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Yusuf Kalolo. Abd Hamid, Kuasa Hukum Pemkab Wajo kepada PARE POS mengungkap, sejak perkara ini bergulir, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi. Tapi, mediasi itu tidak berhasil dan penggugat balik mengajukan gugatan dengan meminta ganti rugi dengan jumlah cukup besar.
Meskipun demikian, pihak Pemkab telah menyiapkan jawaban atas gugatan itu dan berkeyakinan lahan rujab tersebut adalah milik Pemkab Wajo.
“Tetap kami jawab, Pemkab memiliki dasar kepemilikan, satu diantaranya adalah sertifikat atas tanah yang ditempati rumah jabatan serta putusan Pengadilan Negeri yang diterbitkan tahun 1989 silam,” ungkap Hamid. (k2/rif)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Rujab Bupati Wajo Digugat Rp 57 Miliar "
|