KAMIS, 26 JANUARI 2012 | 6214 Hits

Rahman: Rancangan Perda Sementara Disusun
Puluhan Cafe Beroperasi tanpa Izin
PINRANG -- Maraknya cafe di Kabupaten Pinrang dan tersebar di sejumlah wilayah ternyata tidak semua mendapat legalisasi atau perizinan dari pemerintah daerah. Sebaliknya, meski sudah lama beroperasi, puluhan cafe tersebut tidak mengantongi izin.
"Bukannya kita tidak mau memiliki izin, justru memang karena belum ada peraturan yang mengatur," jelas sejumlah pemilik cafe di daerah itu. Terpisah, Kasat Satpol PP Kabupaten Pinrang, Abd Rahman Usman yang dihubungi, Rabu kemarin mengakui, pemberian izin untuk cafe memang tidak diatur dalam bentuk regulasi. "Makanya, kita belum bisa kita lakukan penindakan," tuturnya. Untuk menyikapi kian menjamurnya usaha cafe, Pemerintah Kabupaten khususnya Pol PP lebih bersikap bijak. Alasannya, jika mereka menjalankan aktivitasnya tanpa melanggar aturan dan norma masyarakat, maka hal itu berarti cafe tersebut menjalankan usaha perdagangan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraannya. "Namun, jika pengelola melanggar kesepakatan yang ada, maka mau tidak mau akan ada tindakan yang dilakukan mulai dari yang persuasif sampai kepada tindakan tegas," tegas Rahman. Pelanggaran kesepakatan dan aturan yang dimaksud adalah, aktivitas hingga larut malam atau di atas pukul 24.00 Wita, termasuk jika ada cafe yang menjual atau menghidangkan minuman keras. "Konsekuensinya adalah penyegelan atau penutupan tempat usaha, belum lagi kalau dalam operasionalnya mereka menjalankan praktek prostitusi terselubung maka tidak ada ampun bagi mereka," tegasnya lagi. Rahman beralasan, belum adanya perizinan yang diterbitkan memang hingga saat ini belum ada acuan yang bisa dijadikan dasar untuk memberikan izin kepada pengusaha cafe. Pemkab, kata dia baru sebatas menyusun konsep rancangan peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan yang akan diserahan ke DPRD Pinrang untuk digodok. "Setelah cafe-cafe ini mendapatkan izin, maka sudah ada legal standing antara mereka dan pemerintah, sehingga semakin mudah untuk dipantau, karena sudah ada ketentuan jelas yang mengaturnya," terang Rahman. Untuk saat ini, langkah yang ditempuh adalah intens melakukan pemantauan, khususnya jika ada aduan atau keluhan masyarakat. (LAPORAN: ILWAN SUGIANTO - EDITOR: SYAFRUDDIN WELA)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Puluhan Cafe Beroperasi tanpa Izin "