| Home | |
SENIN, 11 APRIL 2011 | 44850 Hits

Polisi Didesak Kembalikan Miras Sitaan
SIDRAP -- Setelah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, pengusaha minuman keras (Miras), Fransiskus kini balik mendesak Kapolres Sidrap, AKBP Syamsi SH untuk segera mengembalikan miras yang pernah disita polisi.
Kuasa hukum Fransiskus, M Nasir SH menilai Polres Sidrap tidak berhak menggudangkan barang sitaan milik kliennya pasca turunnya putusan PT Makassar yang telah mengabulkan permohonan upaya banding dirinya. Terhadap putusan PT Makassar bernomor 69/PID/2011/PT.MKS kata Nasir, PT Makassar telah menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya alias bebas dari dakwaan dan diharuskan mengembalikan barang sitaan itu. "Nah, inilah yang akan tempuh dengan mendesak pihak kepolisian selaku penyidik sekaligus penuntut dalam perkara ini agar segera mengembalikan barang-barang klien kami. Kan lucu kalau klien kami dinyatakan bebas lantas barang buktinya tetap ditahan," ungkapnya, Ahad, kemarin. Rencananya kata Nasir, hari ini, Senin, 11 April, pihaknya akan menyurat secara resmi kepada penyidik Polres Sidrap selaku penutut untuk eksekusi isi putusan PT Makassar tersebut. Dia juga mengatakan, keinginan Polres Sidrap melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK), itu tidak bisa menghalangi proses pengembalian barang sitaan milik kliennya. Berdasarkan KUHAP pasal 268 ayat 1 kata Nasir, permintaan PK atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan keputusan tersebut, dimana dalam pasal 263 KUHAP, ayat 1 juga dinyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tetap terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA Apalagi kata Nasir, acuan penangkapan dan atau tindakan penyitaan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya hanya berdasarkan Perda NO 7/2005, dimana dalam pasal 6 ayat 1 dan 2, sangat jelas bertentangan dengan Kepres NO 3/1977 utamanya di pasal 3 ayat 1 dan 2. "Dengan begitu, secara otomatis acuan yang digunakan Polres Sidrap berupa Perda tersebut sangat bertentangan dengan UUD No 32 Tahun 2004 Pasal 136 Ayat 4 yang menyatakan perda dilarang bertengtangan dengan kepengtingan umum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku," tegasnya. Sebelumnya, Kapolres Sidrap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsi menegaskan, pihaknya masih tetap akan menggudangkan seluruh barang sitaan milik pengusaha miras, Fransiskus hingga ada jawaban Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum PK yang akan diajukan. (edy)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Polisi Didesak Kembalikan Miras Sitaan "