| Home | |
SENIN, 11 APRIL 2011 | 44304 Hits

DPO Kasus Penggelapan Diringkus
SIDRAP -- Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penggelapan hak atas tanah, Nurdin alias Laonding Undung warga asal Lancirang, Sidrap, akhirnya ditangkap aparat Polres Sidrap, Ahad dini hari, 10 April, kemarin.
Tersangka yang sempat menghilang selama beberapa bulan ini berhasil dibekuk di Pasar Pannampu, Makassar setelah sekian lama dilakukan pengintaian. Saat hendak berbelanja, polisi yang sudah siap langsung menyergapnya. Kapolres Sidrap, AKBP Syamsi SH melalui Kanit Buru Sergap (Buser), Ipda Suardi, kemarin membenarkan penangkapan Nurdin di Makassar Ahad dini hari, kemarin. Ia mengatakan, Nurdin saat ini adalah salah satu buronan Polres Sidrap. Lebih jauh dikatakan, Nurdin ditetapkan tersangka sejak beberapa waktu lalu setelah dilaporkan Madeing Bin Lasiata yang kini bertempat tinggal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). "Kasusnya sudah P21 dan terbukti melanggar pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah," lontar Ipda Suardi. (edy)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " DPO Kasus Penggelapan Diringkus "