RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 6162 Hits
Polres Kembali Ungkap Tambang Ilegal
PANGKEP---Genderang perang terhadap aktivitas penambangan galian golongan C liar terus dikibarkan jajaran Polres Pangkep. Terbukti, sudah dua pengelola tambang tak berizin diamankan.
Kedua pengelola atau pengusaha sirtu liar telah
menyalahi UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan batu bara dan mineral yakni
pasal 158 dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan 10 tahun penjara.
Aksi penambangan liar kali ini terjadi di Kecamatan Bungoro tepatnya di Sungai
Tabo-tabo, dimana pengelola dan pengusaha sirtu bernama Ramli diamankan.
Selain mengamankan tersangka aparat kepolisian juga mengamankan 1 buah truk
beserta isi dan sebuah eskavator.
Kapolres Pangkep melalui Kasat Reskrim AKP Emile R Hartono yang ditemui
Selasa 7 September, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku Ramli
melakukan aksinya tanpa ada izin resmi dari pihak pertambangan. Dari aksi yang
dilakukan tersebut selain dapat berdampak lingkungan juga dapat merusak
ekosistem di wilayah sungai tersebut.
"Kini pelaku bernama Ramli telah diamankan dan barang bukti kini ada di
kepolisian," ujarnya. Ditempat terpisah Kadis Pertambangan dan Energi Drs Andi
Iqbal Burhanuddin MSi mengungkap,pengelola dan pengusaha sirtu bernama Ramli
tersebut memang selama ini sering melakukan penambangan liar.
"Bahkan pelaku tersebut perusahaan dan izin tambangnya diblacklist karena
sering melanggar dari aturan yang ada,"ujar Iqbal. Hal senada juga diungkap
Kepala Bidang Pertambangan Umum Ir Dahmadi Dahlan yang mendampingi Kadis
Pertambangan diruang kerjanya. Ia menuturkan sudah sejak lama pelaku sering
melanggar aturan. Sebab terkadang izin yang diberikan tidak diperuntukan untuk
ketentuan yang seharusnya karena pelaku sering berpindah tempat.
"Padahal dalam aturan sudah jelas, pengusaha galian C harus taat pada UU Nomor
23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup," jelas Dahmadi. Sebenarnya jika ingin
serius, selain dikenakan UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup,
pelaku galian C ilegal juga bisa dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (ade)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Polres Kembali Ungkap Tambang Ilegal "
|