RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 5083 Hits
Pemkab Data Ulang Aset Daerah Usai Lebaran
PANGKEP---Pemkab diminta segera melakukan pedataan serta pembenahan aset daerah. Soalnya, disinyalir banyak pengguna aset daerah yang tidak memiliki hak lagi, namun masih menggunakan fasilitas pemerintah tersebut.
"Seharusnya
pemerintah yang baru harus menginventarisir kembali aset daerah termasuk
rumah, kendaraan. Untuk itu kami minta agar Pemkab segera melakukan pendataan
ulang,"ujar Ketua Tim Sepuluh Sahabat Rakyat Muh Arsyad Yunus, Selasa 7
September, kepada PARE POS di Kantor Pemkab Pangkep.
Ia mencontohkan penggunaan kendaraan baik roda dua dan empat, pemkab atau
pihak terkait dapat mengumpul terlebih dahulu aset tersebut dan didata ulang.
Sebab sebenarnya selama ini banyak pejabat 'rakus' akan barang pemerintah
sehingga penggunaan tidak terarah.
"Kita hanya berharap agar dalam pengunaan aset tidak over penggunaan,
sedangkan ada aparat pemerintah lain sangat membutuhkan.Kami banyak melihat
perubahan struktur bangunan maupun penghuni. Yang menjadi pertanyaan apakah
hal tersebut terus dipantau atau tidak oleh Pemda,"ujar Arsyad. Bupati Pangkep
H Syamsuddin A Hamid Batara SE yang ditemui di ruang kerjanya mengungkap
pihak Pemkab rencananya usai lebaran akan melakukan pedataan ulang terkait
aset
daerah yang ada."Semua jenis kendaraan aset daerah rencananya kita akan
mengumpulkan dan memberikan kepada pihak yang memang pantas mengunakan
sesuai peruntukan,"ujarnya.
Selain aset berupa kendaraan sejumlah rumah dinas juga akan diinventaris
kembali pengunaan. Ditempat terpisah Kepala Bidang Aset Daerah SKPD Iskandar
Alwi SIP MSi mengungkap, rencananya dalam waktu dekat ini pihak Pemkab akan
melakukan pendataan ulang aset daerah. "Saya telah bertemu bupati dan
membicarakan rencana tersebut," ungkapnya. Harus diakui kini memang ada
beberapa keluarga mantan pejabat yang masih menempati sejumlah rumah dinas
yang seharusnya bukan haknya lagi. Selain itu, persoalan aset daerah selalu
menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan). Temuan tersebut diantaranya menyangkut nilai aset, serta
tidak jelas pengelolaan. Olehnya itu kata Iskandar segera dilakukan sensus ulang
terhadap barang atau aset daerah. Iskandar menjelaskan, pencatatan atau sensus
berikut penyesuaian nilai aset yang memang harus dilaksanakan lima tahun
sekali.Sesuai Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis
pengelolaan barang milik daerah dan PP No 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan
barang milik negara serta Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pengalihan barang
daerah. Untuk jumlah unit kendaraan roda empat sebanyak 159 unit. Sedangkan
mengenai jumlah penghuni rumah di kompleks perumahan Pemkab dari 45 unit 9
unit diantaranya ditinggali pihak yang sudah semestinya tidak berhak menempati
rumah dinas. Sedangkan 4 unit diantaranya adalah rumah pengganti bagi warga
yang berada di pinggir sungai pada pemerintahan Baso Amirullah, namun terkait
masalah pengantian tidak jelas karena pemberian hanya secara lisan. "Tidak ada
rencana untuk mendum rumah di kompleks perumahan Pemda di Jln A Mauraga,"
tegasnya. (ade)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pemkab Data Ulang Aset Daerah Usai Lebaran "
|