RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 5083 Hits

Pemkab Data Ulang Aset Daerah Usai Lebaran
PANGKEP---Pemkab diminta segera melakukan pedataan serta pembenahan aset daerah. Soalnya, disinyalir banyak pengguna aset daerah yang tidak memiliki hak lagi, namun masih menggunakan fasilitas pemerintah tersebut.
"Seharusnya pemerintah yang baru harus menginventarisir kembali aset daerah termasuk rumah, kendaraan. Untuk itu kami minta agar Pemkab segera melakukan pendataan ulang,"ujar Ketua Tim Sepuluh Sahabat Rakyat Muh Arsyad Yunus, Selasa 7 September, kepada PARE POS di Kantor Pemkab Pangkep. Ia mencontohkan penggunaan kendaraan baik roda dua dan empat, pemkab atau pihak terkait dapat mengumpul terlebih dahulu aset tersebut dan didata ulang. Sebab sebenarnya selama ini banyak pejabat 'rakus' akan barang pemerintah sehingga penggunaan tidak terarah. "Kita hanya berharap agar dalam pengunaan aset tidak over penggunaan, sedangkan ada aparat pemerintah lain sangat membutuhkan.Kami banyak melihat perubahan struktur bangunan maupun penghuni. Yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut terus dipantau atau tidak oleh Pemda,"ujar Arsyad. Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid Batara SE yang ditemui di ruang kerjanya mengungkap pihak Pemkab rencananya usai lebaran akan melakukan pedataan ulang terkait aset daerah yang ada."Semua jenis kendaraan aset daerah rencananya kita akan mengumpulkan dan memberikan kepada pihak yang memang pantas mengunakan sesuai peruntukan,"ujarnya. Selain aset berupa kendaraan sejumlah rumah dinas juga akan diinventaris kembali pengunaan. Ditempat terpisah Kepala Bidang Aset Daerah SKPD Iskandar Alwi SIP MSi mengungkap, rencananya dalam waktu dekat ini pihak Pemkab akan melakukan pendataan ulang aset daerah. "Saya telah bertemu bupati dan membicarakan rencana tersebut," ungkapnya. Harus diakui kini memang ada beberapa keluarga mantan pejabat yang masih menempati sejumlah rumah dinas yang seharusnya bukan haknya lagi. Selain itu, persoalan aset daerah selalu menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Temuan tersebut diantaranya menyangkut nilai aset, serta tidak jelas pengelolaan. Olehnya itu kata Iskandar segera dilakukan sensus ulang terhadap barang atau aset daerah. Iskandar menjelaskan, pencatatan atau sensus berikut penyesuaian nilai aset yang memang harus dilaksanakan lima tahun sekali.Sesuai Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah dan PP No 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara serta Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pengalihan barang daerah. Untuk jumlah unit kendaraan roda empat sebanyak 159 unit. Sedangkan mengenai jumlah penghuni rumah di kompleks perumahan Pemkab dari 45 unit 9 unit diantaranya ditinggali pihak yang sudah semestinya tidak berhak menempati rumah dinas. Sedangkan 4 unit diantaranya adalah rumah pengganti bagi warga yang berada di pinggir sungai pada pemerintahan Baso Amirullah, namun terkait masalah pengantian tidak jelas karena pemberian hanya secara lisan. "Tidak ada rencana untuk mendum rumah di kompleks perumahan Pemda di Jln A Mauraga," tegasnya. (ade)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pemkab Data Ulang Aset Daerah Usai Lebaran "