RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 4940 Hits

Pengacara Nilai Jawaban Eksepsi JPU Lemah
PANGKEP–--Sidang dugaan kasus asusila yang mendudukkan seorang terdakwa guru berinisial AD (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep Senin lalu.Sidang untuk keempat kalinya dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum terdakwa berlangsung singkat.
Setelah JPU memberikan jawaban atas eksepsi sekitar lima menit, majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sigid Triyono langsung menskorsing sidang. Rencananya, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan sela, Selasa 13 September mendatang. Jawaban eksepsi dari JPU Sitti Rosdiana dinilai sangat lemah oleh pengacara terdakwa. Mereka menganggap, jawaban eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dijabarkan dengan jelas."Kalau melihat jawaban eksepsi JPU, sepertinya asbun (asal bunyi) saja. Tidak ada yang kuat dan tidak ada dasar hukumnya. Isinya hanya dalil yang tidak mendasar," ujar pengacara terdakwa Istiqlal Assad didampingi pengacara lain Irwan Ridwan usai sidang kemarin. Selain jawaban eksepsi dari JPU, sejak awal Irwan mengatakan, jika delik perkara dalam sidang ini sangat lemah. Pasalnya, berkas perkara yang diserahkan dari penyidik Polres Pangkep ke JPU sangat lemah. "Isi berkas perkaranya, tidak disebutkan biodata lengkap terdakwa, kapan dan dimana tempat kejadiannya. Yang ada hanya menduga dan tidak diingat," tuturnya. Menurut Istiqlal, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf B, dakwaan terhadap terdakwa bisa batal demi hukum karena sangat lemah dan tidak jelas kapan dan dimana kejadian. Dalam pasal tersebut berbunyi, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Irwan juga menambahkan, ancaman yang diajukan kepada terdakwa dalam berkas perkara yakni 15 tahun penjara. Sementara penyidik meminta terdakwa untuk membuat surat pernyataan untuk tidak memakai penasehat hukum. "Ini sudah melanggar HAM. Sesuai Undang-undang nomor 39/1999, terdakwa yang diancam hukuman 15 tahun penjara wajib mendapatkan penasehat hukum. Tapi penyidik malah membuatkan surat pernyataan tidak bersedia menggunakan penasehat hukum. Pertanyaanya, ada apa?," tukasnya. Sekadar diketahui, kasus dugaan asusila ini melibatkan seorang korban berinisial HY, 9, yang tak lain murid terdakwa. Korban mengaku telah ditiduri terdakwa selama empat kali usai belajar mengaji. Namun, dalam berkas perkara, tidak disebutkan kapan dan dimana kejadiaan, melainkan hanya perkiraan karena alasan tidak diingat. Korban juga telah divisum dan hasilnya terdapat robek pada alat vitalnya. (ade)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pengacara Nilai Jawaban Eksepsi JPU Lemah "