RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 4940 Hits
Pengacara Nilai Jawaban Eksepsi JPU Lemah
PANGKEP–--Sidang dugaan kasus asusila yang mendudukkan seorang terdakwa guru berinisial AD (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep Senin lalu.Sidang untuk keempat kalinya dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum terdakwa berlangsung singkat.
Setelah JPU
memberikan jawaban atas eksepsi sekitar lima menit, majelis hakim yang dipimpin
Wakil Ketua PN Sigid Triyono langsung menskorsing sidang.
Rencananya, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan sela, Selasa 13 September
mendatang. Jawaban eksepsi dari JPU Sitti Rosdiana dinilai sangat lemah oleh
pengacara terdakwa. Mereka menganggap, jawaban eksepsi tersebut tidak
memiliki dasar hukum dan tidak dijabarkan dengan jelas."Kalau melihat jawaban
eksepsi JPU, sepertinya asbun (asal bunyi) saja. Tidak ada yang kuat dan tidak
ada dasar hukumnya. Isinya hanya dalil yang tidak mendasar," ujar pengacara
terdakwa Istiqlal Assad didampingi pengacara lain Irwan Ridwan usai sidang
kemarin. Selain jawaban eksepsi dari JPU, sejak awal Irwan mengatakan, jika
delik perkara dalam sidang ini sangat lemah.
Pasalnya, berkas perkara yang diserahkan dari penyidik Polres Pangkep ke JPU
sangat lemah. "Isi berkas perkaranya, tidak disebutkan biodata lengkap
terdakwa, kapan dan dimana tempat kejadiannya. Yang ada hanya menduga dan
tidak diingat," tuturnya.
Menurut Istiqlal, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf B, dakwaan terhadap terdakwa
bisa batal demi hukum karena sangat lemah dan tidak jelas kapan dan dimana
kejadian. Dalam pasal tersebut berbunyi, uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan. Irwan juga menambahkan, ancaman yang diajukan
kepada terdakwa dalam berkas perkara yakni 15 tahun penjara. Sementara
penyidik meminta terdakwa untuk membuat surat pernyataan untuk tidak memakai
penasehat hukum. "Ini sudah melanggar HAM. Sesuai Undang-undang nomor
39/1999, terdakwa yang diancam hukuman 15 tahun penjara wajib mendapatkan
penasehat hukum. Tapi penyidik malah membuatkan surat pernyataan tidak
bersedia menggunakan penasehat hukum. Pertanyaanya, ada apa?," tukasnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan asusila ini melibatkan seorang korban berinisial
HY, 9, yang tak lain murid terdakwa. Korban mengaku telah ditiduri terdakwa
selama empat kali usai belajar mengaji. Namun, dalam berkas perkara, tidak
disebutkan kapan dan dimana kejadiaan, melainkan hanya perkiraan karena alasan
tidak diingat. Korban juga telah divisum dan hasilnya terdapat robek pada alat
vitalnya. (ade)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pengacara Nilai Jawaban Eksepsi JPU Lemah "
|