RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 7280 Hits

Suami Almarhum Hasdawati Terancam Sanksi
SENGKANG---Suami almarhum Hasdawati, Andi Syahrul staf bagian Umum Pemkab Wajo disebut jarang masuk kantor, setelah kasus istrinya Hasdawati staf DPKAD Sengkang, Kabupaten Wajo yang tewas menggenaskan bulan Desember silam bergulir di kepolisian.
Suami korban tidak masuk kantor, karena persoalan kamanan. Sejak kematian istri korban, Syahrul, hanya satu kali satu bulan masuk kantor. Padahal seorang PNS jika jarang masuk kantor tanpa alasan jelas, sudah dianggap melanggar PP 43 tahun 2007. Mestinya, selama Syahrul tidak masuk kantor, Inspektorat dan tim tindaklanjut menyikapi PNS malas berkantor sesuai aturan kepegawaian. Apalagi jika 6 bulan tidak mengikuti aktivitas berturut-turut di kantor harus diberi sanksi tegas. Kabag Umum Pemkab Wajo, Nadianto, membenarkan, jika stafnya, Andi Syahrul tidak masuk kantor. "Asrul hanya masuk satu kali satu bulan,mulai jarang masuk kantor sejak kasus istrinya, atau sudah 8 bulan lamanya,"jelas Nadianto. Padahal itu merupakan pelanggaran kedisiplinan pegawai dan mestinya sudah diberi sanksi berat sesuai aturan PP tersebut. Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru, baru mengetahui jika suami almarhum Hasdawati jarang masuk kantor dibenarkan Kabag Umum, Andi Nadianto. Burhanuddin sangat menyesalkan jika Syahrul tidak masuk kantor selama 8 bulan atau selama peristiwa kematian istrinya. Pemkab tidak pernah mencampuri kasus kematian Hasdawati yang diduga ada kaitan dengan Andi Syahrul. "Biarkan polisi bertugas menagani kasus ini . Tetapi pemerintah juga tidak diam begitu saja, jika ada PNS terlibat tindakan kriminal, maka pemerintah berhak membantu dengan menyiapkan penasehat hukum (PH) sesuai ketentuan berlaku," ujarnya. Burhanuddin menambahkan, ketidakhadiran suami almarhum Hasdawati ini akan ditindaklanjuti pihak Inspektorat yang bertugas untuk memeriksa Andi Syahrul, terkait absensi kehadiran. Hasil pemeriksaan Inspektorat itu diberikan ke tim tindaklanjut. Nanti tim tindaklanjut mengkoordinasikan ke Bupati. Tetapi jika terbukti jarang masuk kantor atau hanya satu kali sebulan sesuai pengakuan atasan yaitu Kabag Umum maka harus diberi sanksi sesuai PP 43 tahun 2007. "Sangat disayangkan jika Andi Syahrul tidak masuk kantor, itu merupakan pelanggaran berat sesuai aturan berlaku sekarang ini. Bahkan jika 6 bulan berturut-turut tidak masuk melakukan aktivitas di kantor maka bisa dipecat,"jelas Burhanuddin.(mir-win)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Suami Almarhum Hasdawati Terancam Sanksi "