RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 7280 Hits
Suami Almarhum Hasdawati Terancam Sanksi
SENGKANG---Suami almarhum Hasdawati, Andi Syahrul staf bagian Umum Pemkab Wajo disebut jarang masuk kantor, setelah kasus istrinya Hasdawati staf DPKAD Sengkang, Kabupaten Wajo yang tewas menggenaskan bulan Desember silam bergulir di kepolisian.
Suami korban tidak masuk kantor, karena persoalan kamanan.
Sejak kematian istri korban, Syahrul, hanya satu kali satu bulan masuk
kantor.
Padahal seorang PNS jika jarang masuk kantor tanpa alasan jelas, sudah dianggap
melanggar PP 43 tahun 2007. Mestinya, selama Syahrul tidak masuk kantor,
Inspektorat dan tim tindaklanjut menyikapi PNS malas berkantor sesuai aturan
kepegawaian. Apalagi jika 6 bulan tidak mengikuti aktivitas berturut-turut di
kantor harus diberi sanksi tegas.
Kabag Umum Pemkab Wajo, Nadianto, membenarkan, jika stafnya, Andi Syahrul
tidak masuk kantor. "Asrul hanya masuk satu kali satu bulan,mulai jarang masuk
kantor sejak kasus istrinya, atau sudah 8 bulan lamanya,"jelas Nadianto. Padahal
itu merupakan pelanggaran kedisiplinan pegawai dan mestinya sudah diberi sanksi
berat sesuai aturan PP tersebut. Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru, baru
mengetahui jika
suami almarhum Hasdawati jarang masuk kantor dibenarkan Kabag Umum, Andi
Nadianto. Burhanuddin sangat menyesalkan jika Syahrul tidak masuk kantor
selama 8 bulan atau selama peristiwa kematian istrinya. Pemkab tidak pernah
mencampuri kasus kematian Hasdawati yang diduga ada kaitan dengan Andi
Syahrul.
"Biarkan polisi bertugas menagani kasus ini . Tetapi pemerintah juga tidak diam
begitu saja, jika ada PNS terlibat tindakan kriminal, maka pemerintah berhak
membantu dengan menyiapkan penasehat hukum (PH) sesuai ketentuan berlaku,"
ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, ketidakhadiran suami almarhum Hasdawati ini akan
ditindaklanjuti pihak Inspektorat yang bertugas untuk memeriksa Andi Syahrul,
terkait absensi kehadiran. Hasil pemeriksaan Inspektorat itu diberikan ke tim
tindaklanjut. Nanti tim tindaklanjut mengkoordinasikan ke Bupati. Tetapi jika
terbukti jarang masuk kantor atau hanya satu kali sebulan sesuai pengakuan
atasan yaitu Kabag Umum maka harus diberi sanksi sesuai PP 43 tahun 2007.
"Sangat disayangkan jika Andi Syahrul tidak masuk kantor, itu merupakan
pelanggaran berat sesuai aturan berlaku sekarang ini. Bahkan jika 6 bulan
berturut-turut tidak masuk melakukan aktivitas di kantor maka bisa
dipecat,"jelas Burhanuddin.(mir-win)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Suami Almarhum Hasdawati Terancam Sanksi "
|