RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 5824 Hits
200 Ha Tanah Pemkab Belum Bersertifikat
ENREKANG -- Sekira 200 hektare tanah asset Pemkab Enrekang hingga saat ini belum bersertifikat. Untuk bisa mensertifikatkan seluruh asset tanah ini, Pemkab Enrekang melakukannya secara berkelanjutan setiap tahunnya, karena anggaran yang terbatas.
Hal ini diakui Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Asset Daerah Enrekang
Chairul Latanro, beberapa waktu yang lalu. Ia menjelaskan asset tanah tersebut
tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Enrekang.
"Kita sementara mengupayakan mengurus sertifikatnya. Selama ini sertifikat
tanah milik daerah kita lakukan bertahap. Anggaran untuk itu sangat yang
terbatas," katanya.
Data yang dihimpun, total aset Pemkab Enrekang mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah
tersebut meningkat dibanding aset 2008 lalu yang hanya mencapai Rp 929.7
miliar.
Data aset tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksan Keuangan (BPK) 2010 atas laporan keuangan Pemkab Enrekang 2009
No. 8a/HP/XIX.MKS/05/2010.
Dalam LHPnya, BPK menyebutkan aset tetap Pemkab Enrekang itu terdiri atas
tanah senilai Rp 202.552.071.100. Kemudian peralatan dan mesin senilai Rp
111.686.405.765,19.
Selanjutnya nilai aset berupa gedung dan bangunan lainnya mencapai Rp
316.757.470.987.62. Aset itu berupa jalan, irigasi, dan jaringannya senilai Rp
475.244.323.389,01 dan aset tetap lain senilai Rp 6.279.714.850,00.
Lalu aset berupa konstruksi yang masih dalam pengerjaan, tercatat senilai Rp
4.903.742.015,45. Namun beberapa dari aset tersebut kepemilikannya belum
dilengkapi dengan bukti sah, khususnya berupa tanah. (mur)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " 200 Ha Tanah Pemkab Belum Bersertifikat "
|