RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 6877 Hits
Residivis Asal Gowa Dibekuk
SIDRAP -- Kepolisian Sektor (Polsek) Watang Pulu, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap membekuk salah seorang residivis bernama Rustam (20) asal Gowa, Senin 6 September. Penangkapan ini terjadi di Pinrang setelah dilakukanpengintaian selama beberapa hari.
Kapolsek Watang Pulu, AKP A Muzakkir SH yang ditemui di Kantornya kemarin mengatakan, tersangka baru saja mengakhiri masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B, Pinrang atas kasus penjabretan.
Rustam yang masih diidentifikasi sebagai pelaku penjabretan di Desa Carawali, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap sekira akhir 2009 lalu, berhasil dibekuk kembali setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari. "Kini tersangka dan barang bukti 10 gram emas," diamankan di Polsek Watang Pulu," katanya.
Muzakkir mengisahkan, korban bernama Zubaeda alias Wa' Cebe asal Desa Carawali menjadi korban penjambretan di sekitar jembatan Celli'e. Saat itu, kalung perhiasan emas seberat 10 gram ditarik pelaku dari lehernya. Pelaku bahkan sempat memukul korban dan mendorongnya ke selokan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Rustam lanjut AKP A Muzakkir, dalam menjalankan aksinya di Sidrap, mereka dibantu oleh tiga orang rekannya. Ketiga rekan kerja Rustam tersebut hingga kini masih dalam kejaran petugas. "Lelaki Rustam asal Limbung, Gowa ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," aku Muzakkir. (edy)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Residivis Asal Gowa Dibekuk "
|