SELASA, 07 SEPTEMBER 2010 | 9451 Hits
Empat Pejabat Eselon II Menyusul Januari 2011 175 PNS di Soppeng Pensiun
SOPPENG--Sebanyak 175 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Soppeng memasuki masa pensiun tahun 2010 ini. Pegawai ini terdiri dari kalangan pendidik (guru) dan non guru atau PNS struktural yang bertugas di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng, Kamaruddin S Sos MSi di ruang kerjanya, Senin 7 September mengatakan, PNS yang pensiun tersebut rata-rata sudah mencapai batas usia 56 tahun untuk PNS non guru dengan masa pengabdian sekira 20 tahun.
Selebihnya merupakan pensiunan guru dengan usia 60 tahun. "Batas usia pensiun PNS ini sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32/1979 tentang pemberhentian PNS," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, dari 175 orang PNS yang memasuki masa pensiun itu terbagi atas tiga bagian yakni ada yang terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2010, ada juga TMT nya baru berlaku 1 Juli dan 1 Agustus 2010. Menanggapi pertanyaan PARE POS, Kamaruddin menyebutkan, ada empat pejabat eselon II lingkup Pemkab Soppeng yang mencapai batas usia pensiun (BUP) 56 tahun pada Januari 2011 mendatang. Pejabat eselon II yang dimaksudkan yakni Kepala BKDD Andi Khaerul Umur, Kadis Dikmudora Hj Andi Endang Supiati, Kadis Dukcapilnakertrans H Suparman dan kepala Inspektorat HA Pawelloi Mappejanci. Keempat pejabat eselon II tersebut oleh pihak BKDD Soppeng telah mengirimkan surat pemberitahuan kalau BUP nya akan berakhir 1 Januari 2011 mendatang. "Hal itu dilakukan sesuai aturan bahwa 6 bulan sebelum pensiun PNS bersangkutan diingatkan pihak BKDD setempat. Tujuannya agar bisa mempersiapkan berkas pengusulan pensiun ke KBDD," kata Kamaruddin. (wis)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " 175 PNS di Soppeng Pensiun "
|