SELASA, 07 SEPTEMBER 2010 | 4654 Hits

20 Napi Dapat Remisi Idulfitri
SOPPENG--Perayaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H tahun ini membawa berkah bagi 20 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Watansoppeng.
Betapa tidak, dihari besar Islam ini mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) khusus dari pemerintah. Kepala Rutan Watansoppeng, Mukhtar di ruang kerjanya, Senin 6 September mengatakan, tiga dari 20 napi yang mendapat remisi itu langsung bebas menghirup udara segar. Selebihnya memperoleh remisi antara 15 hari hingga satu bulan. "Napi yang berhak mendapatkan remisi adalah yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tanahan dan memenuhi syarat lainnya. Termasuk telah menjalani minimal enam bulan dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan," kata Mukhtar. Menurut Mukhtar, sebagian besar napi tersebut sebelumnya juga telah memperoleh remisi pada peringatan hari kemerdekaan RI ke 65 tahun ini. Napi ini dihukum karena terlibat dalam kasus pencurian, asusila, pembunuhan dan penipuan. "Surat pemberian remisi ke 20 napi tersebut akan diserahkan usai pelaksanaan salat Idulfitri 1431 H di kantor Rutan Soppeng," ujarnya. Jumlah napi yang memperoleh remisi ini sesuai jumlah napi yang diusulkan pihak Rutan. Mukhtar menambahkan, Rutan Watansoppeng yang berkapasitas 114 orang saat ini dihuni 75 orang. Terdiri atas tanahanan 44 orang dan napi 31 orang. (wis)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " 20 Napi Dapat Remisi Idulfitri "