SELASA, 07 SEPTEMBER 2010 | 8229 Hits
Berpotensi Jadi PT PBM Jilid II Jaksa Siap Usut Waterboom

PAREPARE -- Pengalihan fungsi lahan Kolam Renang Ujung Lare Kecamatan Soreang menjadi tempat wisata permandian waterboom yang batal diresmikan Walikota Parepare, HM Zain Katoe, Sabtu lalu, terus menuai reaksi.
Kali ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare akan menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan soal dugaan penyimpangan seperti yang menjadi sorotan lembaga DPRD Parepare.
Kepala Seksi Intel Kejari Parepare, Nuralim SH yang dihubungi di ruang kerjanya, Senin 6 September menantang pihak-pihak terkait mengambil langkah lebih konkret seperti melaporkan secara resmi disertai dengan data penunjang untuk pengusutan awal.
"Kita akan menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan jika ada penyampaian resmi terkait investasi waterboom jika benar-benar diduga ada penyimpangan," katanya.
Menurut Nuralim, adanya penyampaian resmi tidak lain agar masalah waterboom ini lebih konkret terkait ada tidaknya dugaan penyimpangan itu. Agar tidak ada prasangka buruk.
"Pasti kita tindaklanjuti kalau ada laporan resmi. Sama halnya kasus pengadaan alat kesehatan dan akan menyusul pengadaan rumput di Stadion Gelora Mandiri, yang kita usut setelah lebaran," janjinya.
Pengalihan fungsi serta pemanfaatan aset daerah di lahan pembangunan Waterboom Ujung Lare itu menuai sorotan anggota DPRD Parepare khususnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Anggota FPKS DPRD HA Abd Rahman Saleh mengingatkan pengalihan fungsi lahan eks Kolam Renang Ujung Lare menjadi waterboom itu bisa berpotensi menjadi PT Pares Bandar Madani (PBM) jilid II yang berimplikasi hukum.
"Kenapa saya sebut bisa menjadi PT PBM jilid II, karena saya melihat ada yang janggal dalam proses kerja sama saat dipihakketigakan," bebernya. Selain MoU kerja sama yang tidak jelas, lanjut Rahman, ada kejanggalan lain ditemukan pansus LKPJ yakni tidak adanya payung hukum dalam pengalihfungsian ditambah nilai kontrak tidak transparan. "Anggota dewan sebenarnya sudah sepakat kalau persoalan alih fungsi aset daerah dari kolam renang menjadi waterboom itu diusul dibentuk panitia kerja (Panja). Itu untuk mengusut lebih tuntas di mana penyimpangannya. Nah sekarang kita tagih pimpinan karena sudah tiga bulan. Kami minta dalam hal ini pimpinan dewan jangan lemah," desaknya.
Wahana hiburan kelas dunia seperti waterboom itu sebenarnya prospektif, hanya saja tambah Rahman, harus melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Jangan pemerintah kota (Pemkot) langsung serampangan melakukan kerja sama terhadap penggunaan aset daerah tanpa berkoordinasi dengan DPRD. "Jangan seperti Karebosi dan Hotel Imperial Aryaduta di Makassar, yang justru tidak memberikan kontribusi kepada pemda. Ini yang dikhawatirkan ada perampokan aset pemda dan menguntungkan oknum tertentu serta merugikan masyarakat," ingat Rahman.
Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, HA Ridha Ali yang dihubungi terpisah mengatakan, pengalihan fungsi aset daerah dipihakketigakan tanpa ada persetujuan dewan sama halnya dengan bom waktu dan jelas bermasalah.
"Rumah sakit saja sewaktu ada kerja sama dengan pihak PT Kimia Parma yang ingin menggunakan ruangan di rumah sakit itu melalui persetujuan dewan. Sama halnya dengan lahan aset daerah di Cahaya Ujung," paparnya.
Menurut Ridha, kerja sama itu sifatnya mengingkat, dan pihak ketiga yang memanfaatkan dan mengelola aset daerah harus dengan persetujuan dewan. "Ini mesti jelas dan diketahui dewan soal bagaimana bentuk kerjasamanya, serta nilainya berapa. Kalau dewan tidak mengakui lantas dipaksakan itu akan menjadi bom waktu. Dan kenapa harus pihak ketiga yang mengelola, bukan Perusahaan Dearah yang dilibatkan seperti PT PBM," pungkas Ridha.
Waterboom Ujung Lare saat ini disebutkan dikelola oleh pihak ketiga investor PT Abadi Megahtama Promosindo. Nilai investasi wahana yang hampir sama dengan obyek wisata Mattampa, Pangkep, dan Ancol Jakarta itu disebutkan sekitar Rp 3 miliar. (sar)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Jaksa Siap Usut Waterboom "
|