SENIN, 06 SEPTEMBER 2010 | 5187 Hits

Pemkot tak Serius Terapkan Perda Zakat
UJUNG -- Meski telah disahkan DPRD 3 tahun lalu, tanda-tanda adanya penerapan Perda Zakat yang banyak mengatur pengelolaan di Kota Jasa Parepare belum juga ada.
Banyak yang menganggap, Pemkot terkesan ragu-ragu alias tak serius dalam menerapkan perda tersebut meski telah disahkan para wakil rakyat. Menurut Wakil Ketua Komisi II, HA Rahman Saleh, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah kota Parepare untuk tidak segera memberlakukan peraturan daerah (perda) mengenai pengelolaan zakat itu. Apalagi, telah masuk tahun ketiga pasca mendapat pengesahan dari DPRD. "Sudah ada waktu yang cukup lama. Toh, pemkot belum juga bisa berbuat. Bahkan sampai sekarang, tidak ada tanda-tanda perda itu akan diterapkan. Kita tidak tahu apa alasan bagi pemda," tanya Wakil Ketua Komisi II yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Kesra itu. Di sisi lain, lanjut Rahman Saleh, potensi pengelolaan zakat di Parepare sungguh sangat besar, seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pengumpulan zakat saat ini, hanya sebatas dari infak PNS dan kontraktor, namun belum menyentuh rumah tangga muslim termasuk perusahaan swasta dan perusahaan daerah. Itu pun juga dinilai tidak maksimal atau masih jauh dari potensi yang ada. Olehnya itu sambung Rahman, pemberlakuan perda zakat sudah dianggap penting untuk diterapkan, karena zakat merupakan sumber pendapatan dan potensi ekonomi umat islam di Kota Parepare. Zakat, lanjut dia juga merupakan salah satu solusi untuk pengentasan kemiskinan. Lebih parah lagi jika perda tersebut, tidak diterapkan secepatnya, karena pada proses pembuatannya hingga menjadi sebuah produk perda, itu telah menelan dana dari APBD yang cukup besar, sehingga hal itu menjadi tanggungjawab moral untuk diberlakukan. Kabag Humas yang juga Plt Asisten I Bagian Pemerintahan, Iwan Asaad AP yang dikonfirmasi, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait tidak efektifnya pemberlakuan perda zakat tersebut. Ia mengatakan, pemkot baru akan mencermati di bagian hukum. (han)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pemkot tak Serius Terapkan Perda Zakat "