SENIN, 06 SEPTEMBER 2010 | 3224 Hits

124 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri
Napi Kriminal Bebas
PAREPARE -- Ratusan narapidana memperoleh hadiah lebaran berupa pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1431 Hijriyah tahun ini.
Lapas Klas IIB Parepare mengusulkan 64 narapidana dan Rutan Wajo mengusulkan 60 orang. Pemberian remisi itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W15.225-PK.01.04.Tahun 2010. Satu di antara 64 napi yang memperoleh remisi di Parepare, yakni bernama Ancu alias Dg Manye langsung dinyatakan bebas karena masa hukumannya habis. Ancu adalah terpidana kasus kriminal ringan. Selain itu Lapas Parepare juga mengajukan remisi untuk lima napi kasus narkoba dan tujuh orang kasus pidana umum. Kepala Lapas Parepare H Abd. Rajab Leppe melalui Kepala Seksi Binadik dan Jiatja Abdillah AR SPd MSi Sabtu, 4 September, mengatakan, pemberian remisi itu bervariasi mulai dari tertinggi dua bulan, satu bulan 15 hari, satu bulan, hingga remisi 15 hari. "Namun SK yang menguatkan pemberian remisi ini belum terbit dan belum mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Abdillah. Selain pengusulan remisi bagi tujuh narapidana kasus umum itu, Lapas Parepare juga mengajukan remisi tambahan bagi enam orang napi yang tersandung kasus narkoba dan ilegal logging. Napi itu masing-masing A Helmi, Ananda Putra, H Hasan, Aco H Sangki, yang diusul dua bulan, dan napi narkoba H Makmur diusul 15 hari. "Napi kasus ilegal logging (Pidsus) bernama Sabiri juga diberikan remisi dua bulan," beber Abdillah. Sementara Rutan Wajo mengusulkan 60 napi calon penerima remisi pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Calon penerima remisi rata-rata dijerat kasus pidana, seperti perkelahian, penganiayaan, dan sebagainya, sesuai tingkat klasifikasi perbuatan pidana. Hanya saja, usulan pemberian remisi belum diterima Rutan Wajo dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. "Yang jelas pihak Rutan Wajo sudah mengusulkan 60 nama penerima remisi," kata Kepala Rutan Wajo, Arif Rachman, melalui stafnya, Hasnah. Hasnah mengaku belum bisa berkomentar berapa jumlah yang disetujui Kanwil Provinsi Sulsel. Namun Rutan Wajo telah mengusulkan pemberian remisi kepada 60 narapidana. "8 September baru kami terima hasilnya dari provinsi berapa jumlah napi yang diberi remisi pada hari raya Idul Fitri," katanya. (fen)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Napi Kriminal Bebas "