SABTU, 04 SEPTEMBER 2010 | 5057 Hits
Dugaan Penyalahgunaan Dana Transmigrasi Tersangka akan Segera Dipanggil
PINRANG--Kasus dugaan penyalahgunaan dana proyek penyiapan dan pematangan transmigrasi tahap ke II tahun 2009, sementara ditangani Kejaksaan Negeri Pinrang.
Dana untuk penyiapan dan pematangan lahan yang berlokasi di desa Buttu Sawe,
Kecamatan Duampanua senilai Rp 617 juta lebih itu diperuntukan pembangunan
perumahan 100 kepala keluarga dengan luas 100 hektare dengan kalkualasi 1 hektar
untuk 1 kk.
Rincian 75 are untuk lahan perkebunan, sementara 25 are lainnya untuk pearangan
rumah. Ironisnya, pekerjaan tersebut baru selesai sebesar 62,28 %, sementara
pencairan dana proyek sudah keseluruhan sehingga ditenggarai mengalami penyimpangan
sekitar 30 %.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Adikawira P.S.sos. SH diruang
kerjanya Selasa 31 Agustus lalu mengatakan, semua saksi terkait kasus dugaan
penyalagunaan dana proyek penyiapan dan pematangan transmigrasi telah hampir selesai
diperiksa.
"80 % saksi yang ada telah kita periksa,"ungkapnya.
Adikawira menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana proyek menyeret dua
tersangka masing-masing Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) yang berinisial AB dan
Pelaksana HS sampai saat ini belum diperiksa.
"Dalam waktu dekat tersangka kita akan panggil untuk diadakan pemeriksaan,"tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan dalam waktu dekat akan memanggil kepada dua kepala Desa,
masing-masing kepala Desa Pincara dan Mattiro Ada untuk mengklarifikasi Laporan
penggunaan lokasi Dana Desa ( ADD) yang belum dilaporkan. Pastinya kata Adikawira
Kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan setiap kasus yang ditangani secara optimal
untuk dilimpahkan ke pengadilan. (mg5)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Tersangka akan Segera Dipanggil "
|