SABTU, 04 SEPTEMBER 2010 | 6604 Hits
Pengucuran Dana BOS Diduga Melanggar
PINRANG--Pengucuran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Pinrang diduga bermasalah.
Malah salah satu kasus dana BOS sudah
dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Ketua Lembaga Peduli Pendidikan
Pinrang (LP3) Arifin Hamzah Rabu 2 Agustus menilai, pihak penegak hukum perlu lebih
memperhatikan masalah ini. Arifin menilai dana BOS ini berpotensi untuk
diselewengkan.
Alasannya, pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut dinilainya minim, sehingga
para oknum sekolah hanya mementingkan pribadi bukan kepentingan pendidikan. Dana
yang digulirkan sejak beberapa tahun terakhir ini, kata Arifin Hamzah, merupakan
anggaran yang dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan, melalui Program Kompensasi
Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). "Jadi bila ada oknum Kasek
terbukti menyalahgunakan anggaran tersebut sebaiknya diganti," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran LP3 menunjukkan banyak indikasi penyalahgunaan dana BOS
atau tidak sesuai peruntukan. Padahal, sasaran peruntukan dana ini semua telah jelas
pada buku petunjuk teknis (juknis). "Tidak ada alasan bagi penyelenggara dana ini
untuk tidak memanfaatkan tepat sasaran, karena semua terdapat di juknis dana
BOS."jelasnya. Arifin menegaskan, dana BOS bertujuan membantu kebangkitan
pendidikan yang merata dan bermutu. Karena itu pemerintah telah mengeluarkan biaya
tidak sedikit melalui program BOS. "Tapi, sangat ironis ketika ada oknum yang
memanfaatkan hanya untuk kepentingan pribadi," tegasnya. Ketidakberdayaan dana
BOS di sekolah tertentu dilihat dari tidak berfungsinya bendahara. Artinya, dana yang
dikelola Kasek secara penuh. Sehingga, keberadaan dana BOS tidak membawa pengaruh
signifikan terhadap perkembangan pendidikan.
Sementara anggota Komisi I DPRD Pinrang, H Alimuddin Budung,S.Hi yang dihubungi
melalui telpon mengatakan, pihaknya sangat setuju ketika dana BOS dilanjutkan,
sepanjang dilaksanakan dengan bagus dan difungsikan sesuai peruntukan. Sebab dana
BOS sangat bersentuhan langsung. Terkait temuan sejumlah kasus dugaan pelanggaran
penggunaan dana BOS H Alimuddin menolak perbuatan seperti itu. Untuk itu, ketika
terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum harus diproses.
"Kalau terbukti secara de fakto dan de jure, kenapa tidak diproses, agar jangan sampai
masyarakat sebagai gertakan," tegasnya.
Sayangnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten
Pinrang, Drs HA Mappayukki yang berusaha dihubungi lewat telepon seluler kemarin
belum berhasil dikonfirmasi. (ilo)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pengucuran Dana BOS Diduga Melanggar "
|