SABTU, 04 SEPTEMBER 2010 | 6604 Hits

Pengucuran Dana BOS Diduga Melanggar
PINRANG--Pengucuran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Pinrang diduga bermasalah.
Malah salah satu kasus dana BOS sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Ketua Lembaga Peduli Pendidikan Pinrang (LP3) Arifin Hamzah Rabu 2 Agustus menilai, pihak penegak hukum perlu lebih memperhatikan masalah ini. Arifin menilai dana BOS ini berpotensi untuk diselewengkan. Alasannya, pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut dinilainya minim, sehingga para oknum sekolah hanya mementingkan pribadi bukan kepentingan pendidikan. Dana yang digulirkan sejak beberapa tahun terakhir ini, kata Arifin Hamzah, merupakan anggaran yang dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan, melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). "Jadi bila ada oknum Kasek terbukti menyalahgunakan anggaran tersebut sebaiknya diganti," tegasnya. Berdasarkan penelusuran LP3 menunjukkan banyak indikasi penyalahgunaan dana BOS atau tidak sesuai peruntukan. Padahal, sasaran peruntukan dana ini semua telah jelas pada buku petunjuk teknis (juknis). "Tidak ada alasan bagi penyelenggara dana ini untuk tidak memanfaatkan tepat sasaran, karena semua terdapat di juknis dana BOS."jelasnya. Arifin menegaskan, dana BOS bertujuan membantu kebangkitan pendidikan yang merata dan bermutu. Karena itu pemerintah telah mengeluarkan biaya tidak sedikit melalui program BOS. "Tapi, sangat ironis ketika ada oknum yang memanfaatkan hanya untuk kepentingan pribadi," tegasnya. Ketidakberdayaan dana BOS di sekolah tertentu dilihat dari tidak berfungsinya bendahara. Artinya, dana yang dikelola Kasek secara penuh. Sehingga, keberadaan dana BOS tidak membawa pengaruh signifikan terhadap perkembangan pendidikan. Sementara anggota Komisi I DPRD Pinrang, H Alimuddin Budung,S.Hi yang dihubungi melalui telpon mengatakan, pihaknya sangat setuju ketika dana BOS dilanjutkan, sepanjang dilaksanakan dengan bagus dan difungsikan sesuai peruntukan. Sebab dana BOS sangat bersentuhan langsung. Terkait temuan sejumlah kasus dugaan pelanggaran penggunaan dana BOS H Alimuddin menolak perbuatan seperti itu. Untuk itu, ketika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum harus diproses. "Kalau terbukti secara de fakto dan de jure, kenapa tidak diproses, agar jangan sampai masyarakat sebagai gertakan," tegasnya. Sayangnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pinrang, Drs HA Mappayukki yang berusaha dihubungi lewat telepon seluler kemarin belum berhasil dikonfirmasi. (ilo)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pengucuran Dana BOS Diduga Melanggar "