SABTU, 04 SEPTEMBER 2010 | 4069 Hits
Ibrahim: Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik KUA-PPAS Dibahas Tertutup
ENREKANG -- Sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah sesuai yang diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 dimulai dalam tahapan proses pembahasan penggunaan anggaran.
Permendagri itu juga mengisyaratkan asas transparansi terhadap
penyusunan mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah. Hanya saja asas transaparansi
bagi publik belum bisa seutuhnya dilakukan pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten
Enrekang.
Buktinya, pada rapat pra pembahasan (Kebijakan Umum Anggaran Plapon Perencanaan
Anggaran Sementara) KUA dan PPAS yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, M Taming,
Jumat kemarin, hanya melibatkan eksekutif dan legislatif saja.
Saat salah satu koran harian lingkup Sulselbar yang mencoba meliput kegiatan ini untuk
mengetahui poin-poin pra pembahasan anggaran mendapat teguran dari staff DPRD saat
memasuki ruang rapat karena menurutnya rapat pembahasan pra KUA-PPAS bersifat
tertutup.
Direktur Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Masyarakat (LP2EM) wilayah
Ajatappareng, Ibrahim Fattah yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku sangat
menyayangkan tindakan eksekutif dan pihak legislatif yang tidak membuka kran
informasi publik terkait pra pembahasan KUA-PPAS di Enrekang.
Padahal menurutnya, pemerintah melalui Permendagri 13/2006 yang telah diubah ke PP
50/2007 telah membuka akses keterbukaan yang kemudian diperkuat pula oleh
UU.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Seharusnya segala pembahasan anggaran mulai dari pra hingga ketuk palu bisa diakses
masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar masyarakat secara umum bisa melakukan
koreksi ataupun saran kepada pihak eksekutif dan legislatif," bebernya.
Ditambahkannya, pihak eksekutif dan legislatif seharusnya memahami bahwa di era yang
serba terbuka ini, keiinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi
semakin tinggi, apalagi menyangkut anggaran dan pelayanan terhadap publik. Hal inilah
yang mendasari hadirnya UU KIP. "Perlu diketahui, transparansi dan keterbukaan
informasi telah menjadi hak publik, kecuali informasi intelijen atau rahasia negara,"
bebernya.
Sekretaris DPRD Enrekang, Alzam Taqwa yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, pra
pembahasan KUA-PPAS berlangsung secara tertutup untuk mempercepat pembicaraan
awal soal anggaran. "Ini kan masih pra pembahasan antara eksekutif dan legislatif,
belum pembicaraan secara utuh jadi berlangsung tertutup," katanya. (mur)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " KUA-PPAS Dibahas Tertutup "
|