SABTU, 04 SEPTEMBER 2010 | 5135 Hits
LSM Sesalkan Pemkab Satu Honorer Tidak Lolos
SENGKANG--Samsih (46) honorer yang sudah mengabdi di Pemkab Wajo selama 25 tahun akhirnya harus mengubur impian menjadi pegawai negeri sipil. Pasalnya, umur yang diutamakan PP 43 tahun 2007, per 1 Januari 1960, atau berusi sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih 46 tahun per 1 januar
Sementara Samsih lahir Desember 1959 atau hanya berbeda 1 detik saja hingga masuk
per 1 Januari 1960.
Samsih sudah berumur 46 tahun ketika mengisi formulir honorer tahun 2005. Pada
waktu itu dia sudah mengabdi ke Pemkab Wajo selama 25 tahun di unit kerja Kelurahan
Sompe Kecamatan Sabbangparu, sebagai tenaga honorer dan mengantongi SK Bupati.
Mestinya dengan dasar SK yang dipegang Samsih sudah masuk kategori sesuai PP,
dimana Samsih sebagai honorer yang dibiayai APBD-APBN.
Aktivis LSM Wajo Corruption Committe (WACC) M Sabri F. BA, menyesalkan sikap
Pemkab yang mestinya memperhatikan nasib Samsiah, yang telah mengabdi di Kecamatan
Sabbangparu selama 25 tahun. Hanya persoalan 1 detik saja, sehingga pemerintah tidak
mengakomodir Samsih untuk diangkat menjadi PNS."Sangat besar kemungkinan alasan
BKDD tidak memasukkan ke database berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 05 tahun 2010
tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi pemerintah
kategori I nomor 4 bahwa berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih
46 tahun per 1Januari 2006,"ungkap Sabri. Sekadar diketahui umur Samsih per 1
Januari 2010 adalah 46 tahun 1 detik, karena lahir pada tahun 1959. Sabri menilai
penolakan BKDD terhadap Samsih tidak sejalan dengan substansi terbitnya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan
tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 43 Tahun 2007
tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. "Pengangkatan tenaga honorer pada prinsipnya
memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling
tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak,"jelasnya.
Itu berarti tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja
lebih banyak menjadi prioritas pertama diangkat menjadi CPNS. BKDD mestinya
mencermati substansi terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dengan cara meminta
pertimbangan tertulis kepada pemerintah pusat tentang beberapa tenaga honorer yang
sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara, tetapi terhalang persoalan syarat
administrasi yang tidak substantif. "Ini sudah sangat tidak adil, pengabdian puluhan
tahun dan terus menerus dihambat umur yang lewat 1 (detik) saja," tuturnya. Terpisah,
Sekretaris BKDD Sengkang, Amiruddin A mengungkapkan, umur tidak menjamin, bisa
lulus menjadi PNS. Tetapi panitia tetap mengacu pada sistem komputerisasi secara
online, dimana semua sudah terprogram sistemnya, per 1 Januari 1960. "Biar satu detik
atau setengah detik jika tidak masuk kategori dalam sistem maka tetap tidak bisa
diterima,"jelasnya.
Sesuai PP 48 tahun 2005 jonto PP 43 tahun 2007, dimana sudah jelas aturan
pengangkatan honorer menjadi pegawai negeri sipil. "Masalah dialami Samsih itu sering
terjadi di daerah lain, waktu kami rapat di Bandung juga terjadi hal sama.Memang saat
rapat kordinasi di Bandung untuk membicarakan masalah seperti dialami Samsih,
ternyata tidak bisa dianulir, karena sistem yang berlaku sudah demikian,"jelasnya.
Amiruddin menambahkan, persoalan yang dialami Samsih ini bukanlah hal luar biasa,
tetapi sudah biasa karena juga terjadi di daerah lain. (mir-win)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Satu Honorer Tidak Lolos "
|