JUMAT, 03 SEPTEMBER 2010 | 5174 Hits

Terkait Pemberian Keterangan Palsu di MK
DPRD Polisikan Dua Pejabat Soppeng
SOPPENG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi mempolisikan dua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Soppeng.
atas pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu pada persidangan sengketa pilkada Soppeng di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. Keduanya adalah Kabid Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Drs Dipa MSi dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ir Yuliana. Ketua DPRD Soppeng, HA Kaswadi Razak di ruang kerjanya, Kamis 2 September membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua staf SKPD ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan tuduhan telah memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baik lembaga DPRD Soppeng di persidangan MK, Juli lalu. Kaswadi menjelaskan, pihak DPRD melaporkan dua staf SKPD tersebut langsung ke Polda Metro Jaya, karena kejadian atau pemberian kesaksian itu berada di wilayah Metro Jaya. "Karena kejadiannya di sana (Jakarta) yah, kami laporkan ke sana," ujar singkat. Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Soppeng Andi Khaerani SKM M Kes. Menurut legislator partai Golkar, dua pejabat instansi yang berbeda itu telah dilaporkan ke polisi dan langsung di Polda Metro Jaya. "Keputusan melaporkan dua orang pejabat itu merupakan hasil dari rapat paripurna yang digelar awal Agustus lalu yang menyimpulkan untuk memproses masalah itu melalui jalur hukum," ungkap Khaerani di kantornya, kemarin. Dia menambahkan, sikap tegas tersebut diambil karena lembaga dewan telah dilecehkan atas keterangan dan pernyataan palsu yang disampaikan Sekretaris Bappeda Yuliana dan Kabid anggaran DPPKAD Soppeng Dipa di hadapan sidang MK beberapa waktu. Dijelaskan, saat memberi keterangan pada persidangan sengketa pemilukada Soppeng di MK, kedua staf SKPD itu dengan lantang mengatakan APBD Soppeng 2010 sedikit terlambat ditetapkan atau disahkan DPRD Soppeng. Bahkan disebutkan kalau APBD baru ditetapkan pada Maret. Sehingga katanya memengaruhi proses administrasi pencairan keuangan daerah. "Padahal yang sebenarnya ABPD Soppeng 2010 itu ditetapkan dan disahkan DPRD sejak 24 Februari, bukan bulan Maret seperti yang diungkapkan dua staf SKPD Soppeng di MK," jelas Khaerani. (wis)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " DPRD Polisikan Dua Pejabat Soppeng "