JUMAT, 03 SEPTEMBER 2010 | 5174 Hits
Terkait Pemberian Keterangan Palsu di MK DPRD Polisikan Dua Pejabat Soppeng
SOPPENG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi mempolisikan dua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Soppeng.
atas pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu pada
persidangan sengketa pilkada Soppeng di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa
waktu lalu. Keduanya adalah Kabid Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Drs Dipa MSi dan Sekretaris Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ir Yuliana.
Ketua DPRD Soppeng, HA Kaswadi Razak di ruang kerjanya, Kamis 2 September
membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua staf SKPD ini dilaporkan ke
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan tuduhan telah memberikan
keterangan palsu dan mencemarkan nama baik lembaga DPRD Soppeng di
persidangan MK, Juli lalu. Kaswadi menjelaskan, pihak DPRD melaporkan dua staf
SKPD tersebut langsung ke Polda Metro Jaya, karena kejadian atau pemberian
kesaksian itu berada di wilayah Metro Jaya. "Karena kejadiannya di sana
(Jakarta) yah, kami laporkan ke sana," ujar singkat. Hal senada diungkapkan
Ketua Komisi III DPRD Soppeng Andi Khaerani SKM M Kes.
Menurut legislator partai Golkar, dua pejabat instansi yang berbeda itu telah
dilaporkan ke polisi dan langsung di Polda Metro Jaya. "Keputusan melaporkan
dua orang pejabat itu merupakan hasil dari rapat paripurna yang digelar awal
Agustus lalu yang menyimpulkan untuk memproses masalah itu melalui jalur
hukum," ungkap Khaerani di kantornya, kemarin.
Dia menambahkan, sikap tegas tersebut diambil karena lembaga dewan telah
dilecehkan atas keterangan dan pernyataan palsu yang disampaikan Sekretaris
Bappeda Yuliana dan Kabid anggaran DPPKAD Soppeng Dipa di hadapan sidang
MK beberapa waktu.
Dijelaskan, saat memberi keterangan pada persidangan sengketa pemilukada
Soppeng di MK, kedua staf SKPD itu dengan lantang mengatakan APBD Soppeng
2010 sedikit terlambat ditetapkan atau disahkan DPRD Soppeng. Bahkan
disebutkan kalau APBD baru ditetapkan pada Maret. Sehingga katanya
memengaruhi proses administrasi pencairan keuangan daerah. "Padahal yang
sebenarnya ABPD Soppeng 2010 itu ditetapkan dan disahkan DPRD sejak 24
Februari, bukan bulan Maret seperti yang diungkapkan dua staf SKPD Soppeng
di MK," jelas Khaerani. (wis)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " DPRD Polisikan Dua Pejabat Soppeng "
|