JUMAT, 03 SEPTEMBER 2010 | 4069 Hits

Kasus Dugaan Korupsi STA Disidangkan
ENREKANG -- Arman Pana, konsultan pengawas proyek pembangunan Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan Kecamatan Alla mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Rabu 1 September.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ambo Masse didampingi Hasanuddin dan Sera Ahmad (anggota). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terdakwa, Arman Pana didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang No. 20/ 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal 2 ayat ke-1 menyebutkan setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar. Kemudian dalam pasal 3 menjelaskan kalau setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling besar Rp 1 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kalau terdakwa Arman Pana dalam kewenangannya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan STA telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan lapangan. Juga berdasarkan hasil pekerjaan, terjadi kekurangan volume, serta hasil pekerjaan rekanan tidak sesuai perencanaan, khususnya pada pembangunan talud. "Dalam gambar perencanaan tertera bangunan talud menggunakan tiga traft, namun hasilnya hanya dibangun dua traft. Akibatnya negara dirugikan Rp 52 juta. Itu sesuai hasil pemeriksaan BPKP," tandas Harifin. Terdakwa Arman Pana melalui penasihat hukumnya, Arifin Ali mengaku tidak akan menanggapi dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mur)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Kasus Dugaan Korupsi STA Disidangkan "