JUMAT, 03 SEPTEMBER 2010 | 4069 Hits
Kasus Dugaan Korupsi STA Disidangkan
ENREKANG -- Arman Pana, konsultan pengawas proyek pembangunan Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan Kecamatan Alla mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Rabu 1 September.
Sidang ini
dipimpin oleh Majelis Hakim Ambo Masse didampingi Hasanuddin dan Sera Ahmad
(anggota).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terdakwa, Arman Pana didakwa melanggar
pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang No. 20/ 2001 tentang perubahan atas UU No.
31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal 2 ayat ke-1 menyebutkan setiap orang yang melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan
paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling besar Rp
1 miliar.
Kemudian dalam pasal 3 menjelaskan kalau setiap orang yang dengan sengaja
menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan
paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling besar Rp 1
miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kalau terdakwa Arman Pana dalam
kewenangannya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan STA telah
membuat laporan yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan lapangan. Juga
berdasarkan hasil pekerjaan, terjadi kekurangan volume, serta hasil pekerjaan
rekanan tidak sesuai perencanaan, khususnya pada pembangunan talud.
"Dalam gambar perencanaan tertera bangunan talud menggunakan tiga traft,
namun hasilnya hanya dibangun dua traft. Akibatnya negara dirugikan Rp 52 juta.
Itu sesuai hasil pemeriksaan BPKP," tandas Harifin.
Terdakwa Arman Pana melalui penasihat hukumnya, Arifin Ali mengaku tidak akan
menanggapi dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi. (mur)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Kasus Dugaan Korupsi STA Disidangkan "
|