JUMAT, 03 SEPTEMBER 2010 | 5148 Hits
Sanggahan Banding Rekanan Ditindaklanjuti Inspektorat
UJUNG -- Masalah proyek yang ditangani pihak Inspektorat Parepare selama ini, hanya berupa sanggahan banding dari pihak rekanan yang digugurkan.
Dua
rekanan yang menyanggah yaitu CV Ara sebagai pihak yang digugurkan pada paket
pekerjaan perpipaan di Lumpue dan CV Samudra pada pekerjaan pembangunan
talud di RW Bukit Indah. "Dua kasus sanggahan banding yang masuk itu,
sementara kita masih proses, " kata Sekretaris Inspektorat Parepare Nasriyadi
S.STP di ruang kerjanya Kamis 2 September kemarin. Dikatakan mantan Kepala
Lurah Labukkang ini, bahwa dua rekanan yang memasukkan sanggahan tersebut,
karena merasa dirugikan, yang mana keduanya menawar pada paket pekerjaan
tersebut yang lebih rendah dari yang dimenangkan. Pada proses ini, lanjutnya, ia
tidak menghalangi pelaksanaan dua paket pekerjaan tersebut. Kalaupun sanggahan
banding nantinya bakal menang, maka pihak yang menang hanya mengembalikan
dana pengganti kepada pihak yang mengerjakan, sesuai dengan volume yang telah
dikerjakan. "Kita akan segera rampungkan dua kasus sanggahan ini, untuk
selanjutnya diserahkan pada pimpinan," katanya.
Sebelumnya penasehat CV Ara H Ahmad Ridha Ali SE mengatakan, masalah ini,
sengaja dilaporkan pada Inspektorat, karena merasa ada kejanggalan. Maksudnya,
semua pensyaratan administrasi telah dipenuhi, bahkan penawarannya lebih
rendah dari yang menang, namun digugurkan. Sementara menurutnya, yang harus
dimenangkan sesuai aturan, yaitu penawar yang lebih menguntungkan negara, serta
melengkapi semua syarat administrasinya. (han)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Sanggahan Banding Rekanan Ditindaklanjuti Inspektorat "
|