JUMAT, 03 SEPTEMBER 2010 | 5148 Hits

Sanggahan Banding Rekanan Ditindaklanjuti Inspektorat
UJUNG -- Masalah proyek yang ditangani pihak Inspektorat Parepare selama ini, hanya berupa sanggahan banding dari pihak rekanan yang digugurkan.
Dua rekanan yang menyanggah yaitu CV Ara sebagai pihak yang digugurkan pada paket pekerjaan perpipaan di Lumpue dan CV Samudra pada pekerjaan pembangunan talud di RW Bukit Indah. "Dua kasus sanggahan banding yang masuk itu, sementara kita masih proses, " kata Sekretaris Inspektorat Parepare Nasriyadi S.STP di ruang kerjanya Kamis 2 September kemarin. Dikatakan mantan Kepala Lurah Labukkang ini, bahwa dua rekanan yang memasukkan sanggahan tersebut, karena merasa dirugikan, yang mana keduanya menawar pada paket pekerjaan tersebut yang lebih rendah dari yang dimenangkan. Pada proses ini, lanjutnya, ia tidak menghalangi pelaksanaan dua paket pekerjaan tersebut. Kalaupun sanggahan banding nantinya bakal menang, maka pihak yang menang hanya mengembalikan dana pengganti kepada pihak yang mengerjakan, sesuai dengan volume yang telah dikerjakan. "Kita akan segera rampungkan dua kasus sanggahan ini, untuk selanjutnya diserahkan pada pimpinan," katanya. Sebelumnya penasehat CV Ara H Ahmad Ridha Ali SE mengatakan, masalah ini, sengaja dilaporkan pada Inspektorat, karena merasa ada kejanggalan. Maksudnya, semua pensyaratan administrasi telah dipenuhi, bahkan penawarannya lebih rendah dari yang menang, namun digugurkan. Sementara menurutnya, yang harus dimenangkan sesuai aturan, yaitu penawar yang lebih menguntungkan negara, serta melengkapi semua syarat administrasinya. (han)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Sanggahan Banding Rekanan Ditindaklanjuti Inspektorat "