JUMAT, 03 SEPTEMBER 2010 | 3666 Hits
Walikota Tak Campuri Proyek
PAREPARE -- Jika selama ini ada tudingan walikota lebih dominan dalam proyek hal tersebut sama sekali tidak benar. Sebab berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2006 kewenangan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian dan seluruhnya kewenangan kepad
Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Parepare Yodi Haya yang
dihubungi, Kamis 2 September menjelaskan, selain melimpahkan kewenangan
kepada Sekkot, kepala daerah juga melimpahkan kewenangan kepada Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku pejabat pengelola
keuangan daerah (PPKD).
"Jadi semua pertanggungjawaban keuangan diserahkan kepada kepala SKPD
masing-masing selaku pejabat pengguna anggaran, walikota tidak lagi
bertandatangan," kata Yodi Haya, kemarin.
Berbeda dengan Kepres No 29 tahun 2002, kepala daerah masih mencampuri
masalah keuangan.Yodi menegaskan, semua masalah keuangan menjadi
tanggungjawab masing-masing SKPD, walikota hanya sebatas penganggungjawab
umum.
"Termasuk masalah tender dan pertanggungjawaban administrasi diserahkan
kepada tiap-tiap SKPD. Pak walikota tidak pernah ikut campur," tegasnya.
Yodi mengatakan, tujuan dan hakekat keberadaan Permendagri No 13 tahun 2006
adalah untuk menghindari implikasi hukum di kemudian hari.(rif)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Walikota Tak Campuri Proyek "
|