KAMIS, 02 SEPTEMBER 2010 | 6357 Hits
Terdakwa Alkes Ajukan 'Nota Sakti'
SIDRAP -- Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Nene' Mallomo (Nemal), Sidrap, Idham Poulo Ramadani, kembali berulah.
Putra Prof Dr HM Idrus Paturusi itu mengajukan 'nota sakti' yang isinya menyebutkan, dirinya sementara sakit dan menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Akibatnya, sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi yang sejatinya berlangsung, 31 Agustus lalu, terpaksa ditunda. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap, surat pemberitahuan perihal kondisi terdakwa Idham itu dilayangkan sebelum jadwal sidang.
Sementara sidang kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan pupuk dan pestisida proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) Sidrap Tahun Anggaran (TA) 2005, juga sudah berlangsung, Rabu kemarin.
Sidang GN RHL yang baru pertama kali digelar ini, menyita konsentrasi berbagai kalangan.
Sidang yang baru measuki agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa, A Insan Parenrengi SE. Sidang kembali dilanjutkan pada 8 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (edy)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Terdakwa Alkes Ajukan 'Nota Sakti' "
|