KAMIS, 02 SEPTEMBER 2010 | 7098 Hits

Kasus Korupsi KPP Parepare
Terdakwa Diduga Mark Up Dana Proyek
BACUKIKI -- Dua terdakwa kasus dugaan Korupsi kasus pengadaan Furniture dan Partisan Kantor Pajak Pratama (KPP) Parepare tahun anggaran 2007 lalu, Bonar Hutapea dan Mubassir, pada sidang, Rabu, 1 September kemarin didudukkan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Rudy SH, Burhanuddin SH, Anisah Hikmyanti SH, didepan Majelis Hakim Mohammad Fadjarusman SH didampingi 2 Hakim anggota, beserta Kuasa Hukum terdakwa membacakan dakwaannya kepada dua terdakwa Bonar Hutapea dan Mubassir. Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi ini, dinilai telah melakukan mark up anggaran dalam pelaksanaan pengadaan partisan dan furniture kantor pajak pratama tahun 2007 lalu. Hasil penyidikan Jaksa, pada pelaksanaan proyek ini, menemukan beberapa upaya mark up anggaran yang dilakukan terdakwa, antaranya proyek dengan anggaran Rp 1,7 M dipecah menjadi 3 paket, paket I dianggarkan sekitar Rp 995 juta, paket II Rp 500 juta, dan paket III Rp 205 juta. Proyek ini bersumber dari APBN/APBD. Menurut JPU Burhanuddin, penunjukan pihak pelaksana CV Resky Amalia Construksi sebagai pemenang tender, juga dinilai tidak wajar. Pasalnya, klasifikasi CV Reski Amalia Construksi hanya tergolong Great III (max. besaran anggaran yang dikerjakannya Rp. 600 juta) sehingga proses tender dan lelang kegiatan dinilai berjalan tidak sehat. Dalam pembacaan dakwaan dua terdakwa ini, JPU juga menemukan adanya beberapa kegiatan yang penggunaan anggarannya jauh dari penggunaan anggaran yang semestinya. "Terdapat selisih anggaran yang digunakan pelaksana dalam setiap kegiatan, salah satunya pemasangan Flafon Gipsum anggaran yang digunakan mencapai Rp 60 juta padahal anggaran yang semestinya hanya sekitar Rp 50 jutaan," katanya. JPU menilai, kedua terdakwa dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. I tentang Perbendaharaan Negara, Kepres No. 80 tahun 2003, yang menyebabkan adanya temuan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit investigasi BPKP senilai Rp 200 Juta lebih. Olehnya itu JPU dalam dakwaanya menilai kedua terdakwa Bonar Hutapea dan Mubassir yang merupakan mantan pejabat KPPP Parepare ini, dinilai telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum dalam pasal 20 tahun 2001. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Chandra PN Parepare dipimpin Majelis Hakim Moch. Fadjarusman SH dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Ali Mukty Harahap, pembacaan dakwaan Kedua terdakwa berjalan lancar tanpa adanya esepsi dari kedua Kuasa Hukum terdakwa, hingga pelaksanaan sidang kembali akan dilakukan Kamis, 23 September akan datang. (fen)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Terdakwa Diduga Mark Up Dana Proyek "