KAMIS, 02 SEPTEMBER 2010 | 5590 Hits

Besse Klaim Rehab IGD Sesuai Juknis Kemenkes
BACUKIKI BARAT -- Rehabilitasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare, yang banyak mendapat sorotan, khususnya Komisi II DPRD Parepare yang menganggap proyek Rp860 juta itu mubazzir ditanggapi Direktur Badan Pengelola Keuangan (BPK) RSUD Andi Makkasau, dr
Besse yang ditemui usai mengikuti rapat pemantapan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di ruang data kantor Walikota, Rabu kemarin mengatakan, sudah dijelaskan duduk persoalannya kepada komisi II saat diadakan pertemuan menegaskan, proyek rehabilitasi tersebut sudah sesuai petunjuk juknis Kemenkes dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). "Untuk rehab di RSUD Andi Makkasau, kita sudah lakukan sesuai petunjuk teknis dan petunjuknya. Tendernya juga melalui proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan sifatnya resmi. Artinya, bukan atas kemauan direktur," tegasnya. Target pengelola tahun ini, yakni peningkatan ruangan inap klas III Rumah Sakit (RS) serta pemenuhan unit transpusi darah di RSUD ini yang sudah dilaksanakan sejak 2008 lalu. Termasuk peningkatan fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam mendukung" set community". Dijelaskan pula, bahwa RSUD Andi Makkasau telah mengalami renovasi sejak 2003/2004 lalu. Tapi saat itu, kata Besse masih merupakan IGD tipe C, dan untuk menjadikan IGD berstandar klas B itu harus direnovasi karena masih klas C atau level II, sedangkan klas B perlu ditingkatkan jadi IGD level III sesuai dengan Keputusan Menteri kesehatan (Kemenkes) nomor 856/Menkes?SK/9/2009. (anj)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Besse Klaim Rehab IGD Sesuai Juknis Kemenkes "