| Home | |
RABU, 01 SEPTEMBER 2010 | 8242 Hits

Soal Dugaan Pungutan PSG di SMKN 1 Sidenreng
Jaksa Telusuri Bukti Pelanggaran
SIDRAP -- Desakan Komisi I DPRD Sidrap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut dugaan pelanggaran program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di SMKN 1 Sidenreng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, ditindaklanjuti.
Saat ini Kejari Sidrap sudah menyusun tim guna mengumpulkan bukti pendukung kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program PSG di SMKN 1 Sidenreng tersebut. Rencananya, tim investigasi Kejari akan meminta data awal di Komisi I DPRD Sidrap terkait laporan pengaduan peserta PSG. "Sesuai petunjuk pimpinan, tim akan berkoordinasi dulu dengan pihak Komisi I DPRD Sidrap. Selanjutnya upaya pengumpulan bukti dan permintaan keterangan dilakukan," ujar Kajari Sidrap, Hj Reskiana Ramayanti melalui Kasi Pidsus, Muh Farid Rumdana, di kantornya, Selasa, kemarin. Menurut Farid, upaya konprontir antara peserta PSG dan panitia pelaksana, termasuk penanggung jawab kegiatan dalam hal ini Kepala Sekolah (kasek) tetap akan dilakukan. Jika hasilnya mengarah terhadap adanya pelanggaran, maka kasus ini pasti dilakukan penyidikan, katanya. "Kalau hasilnya mengarah ketindak pidana, kejaksaan tentu akan bersikap tegas dengan melakukan proses hukum. Begitupun sebaliknya, jika bukti-bukti yang ditemukan kurang mendukung, tentu persoalan ini diharapkan bisa diselesaikan secara internal saja," ujar Farid. Sekadar diketahui, sejak mencuatnya dugaan praktik pungutan dalam program PSG ini, Komisi I DPRD Sidrap langsung mendesak pihak Kejari dan atau kepolisian untuk mengambil sikap. Desakan itu juga datang dari sejumlah lembaga pemerhati pendidikan di daerah ini. (edy/c)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Jaksa Telusuri Bukti Pelanggaran "