SABTU, 28 AGUSTUS 2010 | 4160 Hits
Zakat Diusul Jadi Pengurang Pajak
Ketua Tim Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor, Irfan Syauqi Beik mengatakan, kesejahteraan masyarakat akan meningkat jika zakat menjadi instrumen pengurang pajak.
"Jika kebijakan tersebut dapat dijalankan, maka dampak positifnya akan lebih besar," katanya dalam diskusi bertema "Sharing Informasi Pemberdayaan (SIP): Zakat Untuk Keadilan Sosial", di Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Irfan mengatakan, ketika zakat menjadi pengurang pajak maka akan ada insentif dalam meningkatkan zakat sehingga ada proporsi yang pasti dalam pembagian zakat, yaitu kepada kaum dhuafa.
Ia juga berharap, Undang-Undang Pajak dapat dievaluasi agar proses integrasi akan berjalan dan negara akan terlibat lebih dalam lagi di pengelolaannya. "Karena masalahnya saat ini adalah egosektoral yang tinggi. Pajak merasa dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak," ungkapnya.
Ia mengatakan, zakat memiliki peran dalam perekonomian, di antaranya sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan serta sebagai instrumen pengentasan dan pemberdayaan dhuafa.
Menurut dia, pajak sama sekali tidak ada manfaatnya untuk rakyat sehingga nilai humanisme zakat sangat diperlukan.
Agama lain, katanya, juga boleh mengusulkan dengan tujuan yang sama asalkan memang diperuntukkan untuk rakyat, mau di audit, dan melalui proses politik. Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh "Indonesia Magnificence of Zakat" (IMZ) dengan tujuan untuk memperkenalkan zakat sebagai salah satu cara meningkatkan keadilan sosial.
Namun Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan wacana atau usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak.
"Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam," kata Tjiptardjo di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, kemarin.
Menurut dia, wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU tentang Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).
"Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang," jelasnya.
Ia mengakui, saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran pajak sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat.
Wacana yang berkembang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.
Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban pembayaran pajaknya mencapai Rp10 triliun dan ia membayar pajak sebesar Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.
"Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar," jelasnya.
Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu. "Kita tidak tahu berapa banyak pembayar pajak dan berapa besar nilai zakat yang dibayarkan," kata Tjiptardjo. (**)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Zakat Diusul Jadi Pengurang Pajak "
|