JUMAT, 27 AGUSTUS 2010 | 5772 Hits
THR Wajib Dibayar, Tidak Bisa Dipotong
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan menyayangkan semakin tidak disiplinnya para pengusaha memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerjanya.
Menurutnya, pengusaha menjadi semakin kreatif terkait hal itu.
"Modus yang sering dilakukan perusahaan selama ini masih dengan cara membayar THR tidak pada waktunya atau memotongnya," ungkap Timboel, di Jakarta, Kamis (25/8).
Namun ada juga pengusaha yang memberi THR tidak dengan berbentuk uang. Pengusaha-pengusaha sengaja mengkonversinya ke wujud lain. "Tidak sedikit juga yang sengaja dibayar dengan berbentuk barang, misalnya beras," ujarnya.
Untuk itulah, Timboel menyerukan agar para pekerja tidak takut menyerukan hak-haknya memperoleh THR berwujud uang.
"Pengusaha wajib memberi. Kalau tidak, mereka bisa dibawa ke penjara. Minta jangan dipotong, jangan terlambat, jangan juga diganti ke wujud lain selain uang," paparnya.
"Selama ini banyak pekerja yang tidak mau melapor meski diperlakukan demikian karena diancam akan dipecat bila melaporkannya," tambah Timboel.
Ditambahkan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Kiagus Ahmad, jangan melihat konsep tunjangan hari raya sekedar bonus keagamaan tahunan.
"Itu sebetulnya gaji buruh juga yang harus dibayarkan. Upah buruh biasanya secara bulanan, tapi kalau dilihat secara mingguan, dalam setahun upah buruh kurang empat minggu yang dibayarkan. Itulah untuk apa THR dibayarkan," jelas Kiagus.
LBH Jakarta pada tahun 2010 ini kembali membuka posko pengaduan THR setelah di tahun-tahun sebelumnya sejak 2005 telah melakukan program tersebut.
Data yang diterima LBH Jakarta pada posko pengaduan THR-nya tahun 2009 silam, sedikitnya terdapat sedikitnya sembilan perusahaan yang lalai membayarkan THR kepada pekerjanya.
Beberapa diantara kesembilan perusahaan tersebut adalah CV. Total Buah Segar Pondok Indah, PT. Primamitra Indowirasta, Hotel Sentral di Jalan Pramuka - Jakarta Pusat, dan PT. Lembanindo Rempoa. (**)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " THR Wajib Dibayar, Tidak Bisa Dipotong "
|