SABTU, 31 JULI 2010 | 2665 Hits
Diskoperindag Tarik Regulator Gas Non SNI
SOPPENG--Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Soppeng menarik regulator dan selang gas elpiji yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Perlengkapan tersebut ditemukan saat razia di pasar tradisional, toko dan kios di Soppeng.
Kabid Perlindungan Konsumen Diskoperindag Soppeng, Andi Mappatoto SE di ruang kerjanya, Jumat 30 Juli mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut surat gubernur Nomor 541/4610/Perindag tentang produk LPG tidak ber-SNI. Razia tim pengawasan peredaran barang beranggotakan dinas koperindag, Dinas Kesehatanm Badan Kesbangpol,Satpol PP dan aparat polres Soppeng.
Menurutnya, dalam razia itu ditemukan aksesoris perlengkapan LPG berupa regulator dan selang kompor gas yang tidak bersertifikat SNI. Menurut Mappatoto dari berbagai jenis produksi yang diperjualbelikan harus diteliti betul konsumen. Sebab terkadang dalam kemasan tercantum tulisan berstandar SNI. Tapi kenyataan selang yang satu set dengan regulator itu tidak berstandar SNI. Kasi Penyuluh dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Soppeng, Hj Nurwasih menambahkan, dalam razia itu ditemukan 11 jenis regulator tidak ber SNI. Diantaranya, gas kita, MLS, Alfator, Winn Gas, Hitachi, Cosco, Nankai, Avator, Philux, Tekva dan Todachi. Sedang selang tidak mempunyai SNI juga 11 jenis.
Masing-masing MLS Bright, Gas kita, Safety Gasm Al Fator, Allison, Gosco, GSF, Nationolox, Nankaim Avatar dan Todachi. Rata-rata SNI hanya tercantum dikemasan saja dan belum diembos di selang atau regulatornya.
"Kita telah melakukan penyitaan aksesoris LPG non SNI, namun hanya sebagian saja. Sebab pemiliknya bersedia mengembalikan barang ke distributor penyuplai. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan pemilik untuk mengembalikan barangnya,"tambah Nurwasih. (wis)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Diskoperindag Tarik Regulator Gas Non SNI "
|