SABTU, 31 JULI 2010 | 4446 Hits
Tanda Tangan Wabup Dipalsukan
PINRANG--Ada-ada saja ulah kontraktor nakal untuk bisa ikut proses tender. Tidak tanggung-tanggung ada rekanan menghalalkan segala cara, dengan memalsukan tandatangan Wakil Bupati Pinrang sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut (TTL) Drs H Andi Kaharuddin Machmud, yang bertindak selaku penentu rekanan yang
Tak hanya itu, Hj Nurjannah pemilik CV Nurhan juga dipastikan memalsukan dokumen Bagian Hukum (Baghum) Setretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pinrang. Pemalsuan tandatangan wabup dan dokumen Baghum Pinrang, bergulir dengan beredarnya surat keterangan laporan hasil pemeriksaan (LHP) aparat pengawas fungsional atas nama CV yang dimiliki Hj Nurjannah.
Kabag Hukum Setdakab Pinrang Mariyani SH kepada wartawan Jumat 30 Juli kemarin mengatakan, pihaknya memastikan kalau surat keterangan bernomor 180/155/Huk yang dikantongi rekanan bernama Hj Nurjannah palsu. Namun Mariyani mengaku nomor surat yang dimaksud teregistrasi di Bagian Hukum. Hanya saja nama pemilik dan perusahaan yang tercantum dalam surat keterangan yang tersebut, dipastikan telah sengaja dipalsukan.
"Nomor surat yang dimaksud memang teregistrasi dalam data kami. Namun semua isi dokumen dipalsukan. Ini pelanggaran hukum dan akan kami tindak lanjuti dengan menempuh jalur hukum," katanya.
Sekadar diketahui, surat keterangan bernomor 180/155/Huk yang asli dan dikantongi Baghum Pinrang atas nama CV Herny Mantaring. Namun yang beredar justru atas nama perusahaan CV Nurhan milik Hj Nurjannah. Mariyani mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen surat dengan registrasi nomor sama. Mariyani mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian sempat meminta klarifikasi terkait surat beterangan bernomor 155 tersebut. Namun saat bersamaan pihaknya sedang tidak ada di tempat. "Kemungkinan untuk mempertanyakan pemalsuan dokumen tersebut. Namun hingga kini kami tidak tahu kelanjutannya. Kasus ini mungkin sudah ditangani pihak kepolisian. Jalur hukum akan kami tempuh agar hal yang sama tidak terulang dan memberi efek bagi pihak lainnya,"tegasnya.
Mariyani menambahkan, praktek pemalsuan dokumen pemerintah yang dilakukan pemilik CV Nurhan dinilai sebagai tindak pidana umum.
Pihak kepolisian seharusnya sigap dan mengembangkan penyelidikan, jika sudah ada temuan, mengingat pemalsuan dokumen bukan masuk kategori delik aduan. Terkait dugaan pemalsuan tandatangan Wabup, ketika hendak di konfirmasi, Wabup H Andi Kaharuddin Machmud tidak berada di tempat. "Pak wakil ke Makassar," kata salah seorang stafnya. (rif)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Tanda Tangan Wabup Dipalsukan "
|