SABTU, 31 JULI 2010 | 8801 Hits

Oknum Polhut Diduga Peras Pengusaha Kayu
PINRANG--Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pinrang berinisial Ay, Januari silam belum selesai, namun kasus serupa kembali terulang. Ironisnya, pelaku ternyata masih orang yang sama yakni Ay.
Praktek pungutan liar (pungli) tersebut menyebabkan puluhan pengusaha kayu menjadi korban. Sayangnya, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait maupun atasan bersangkutan sebagai efek jerah. Belum adanya tindakan dari pimpinan SKPD bersangkutan ataupun Inspektorat menuai sorotan dari LSM PSOD, Jumat 30 Juli kemarin. LSM PSOD menuding pihak berwajib terkesan 'tutup mata' atas kasus tersebut. Anshar, salah seorang aktivis PSOD mengungkap, tidaknya proses hukum yang menjerat oknum Polhut, membuat tindakan pelaku menjadi-jadi. Malah korban dari pengusaha kayu bertambah. Praktek pemerasan terhadap Arifin, salah seorang pengusaha kayu Januari lalu juga dialami pengusaha kayu lainnya P Nadia. P Nadia mengaku dimintai uang Rp 5 juta di Jalan Rappang Pinrang pekan lalu oleh oknum Ay. Anshar, mengungkap aksi pemerasan yang diduga dilakukan oknum Polhut Dishutbun sudah berulang kali di sejumlah tempat."Pemerasan dialami P Nadia saat mengangkut kayu yang dibeli dari Polmas Sulbar dengan tujuan Sidrap, tiba-tiba diberhentikan oknum Polhut Ay, tepat di Jalan Poros Rappang. Ia dimintai uang sebanyak Rp 5 juta agar kayu tersebut tidak ditangkap," beber Anshar. Prilaku Ay tersebut perlu dipertanyakan, apakah atas perintah atasan atau hanya tindakan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri.Anshar mengatakan, kayu tersebut diangkut sudah dilengkapi dokumen bentuk sako untuk mengawal kayu sampai ketempat tujuan. Tetapi tetap diperas oknum polhut, Ay."Ini karena tidak ada tindakan atasan, sehingga ulah oknum tersebut semakin menjadi-jadi dan terkesan kebal hukum," tegasnya. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang melalui Sekretaris Dishutbun, Andi Parawansa yang dihubungi melalui telepon, Jumat 30 Juli kemarin membenarkan, adanya dugaan pemerasan tersebut. Parawansa mengaku kasus itu sebenarnya sudah masuk ke ranah hukum. "Namun belum ada tindaklanjut mengenai kejelasan kasus itu," katanya. Dishutbun mengharap korban proaktif mengecek ke pihak berwajib, atas kasus pemerasan tersebut. Sebab status pelapor adalah korban. Masalah pemerasan ini juga sudah diketahui Kadishutbun karena sudah disampaikan ke Kadis. Parawansa mengaku oknum tersebut tidak pernah lagi masuk kantor selama ini. "Namun ada dugaan, yang bersangkutan mau mengundurkan diri sebagai PNS," pungkasnya. (ilo)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Oknum Polhut Diduga Peras Pengusaha Kayu "