JUMAT, 30 JULI 2010 | 33475 Hits
2 Agustus, Putusan Gugatan Pilkada Soppeng
JAKARTA -- Sidang gugatan pilkada Soppeng di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar untuk ketigakalinya, kemarin. Agenda sidang untuk mendengar keterangan saksi-saksi pemohon yakni lima calon bupati dan wakil bupati Soppeng yang tergabung dalam Kaukus Pilkada Jujur dan Bersih (KPJB) Soppeng.
Tim Kaukus Pilkada Jujur dan Bersih Soppeng, Andi Agussalim Witri yang dihubungi kemarin mengatakan, sidang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD, yang menghadirkan saksi-saksi dari pemohon.
"Tapi saksi yang coba dihadirkan tergugat dalam hal ini KPU ditolak oleh majelis hakim. Menurut ketua majelis hakim silakan saja daftar di panitera, nanti dipertimbangkan," kata Agussalim usai sidang di gedung MK Jakarta, sore kemarin. Menurut dia, sidang keempat akan digelar pada Senin 2 Agustus. Agenda sidang adalah mendengar jawaban pihak termohon yakni KPU Soppeng. Itu kembali digelar di gedung MK Jakarta, pukul 15.30 Wib. "Kemungkinan ini sidang terakhir, karena sesuai jadwal sidang putusan gugatan pilkada Soppeng digelar paling akhir. Jadi kemungkinan Senin pekan depan itu sidang digelar secara maraton, sampai pada hasil putusan MK," ujar Agussalim.
Soal potensi gugatan KPJB Soppeng ditolak MK seperti lima daerah lainnya, menurut Agussalim, itu tidak terjadi. Menurut dia, gugatan pilkada Soppeng lolos tidak kedaluwarsa bersama dua daerah lainnya yakni Tana Toraja dan Selayar.
Sebelumnya, mantan anggota KPU Soppeng, Asnaidi yang menjadi saksi pasangan Hibah, salah satu penggugat, mengatakan, salah satu indikasi kecurangan yang ditemukan adalah adanya perbedaan tandatangan saksi pada formulir model C dan D2. “Kami juga menemukan perbedaan tanda tangan pada formulir CKWK dengan C2KWK Plano di TPS 8 Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo, kotak tidak tersegel, formulir C juga tidak dalam sampul,” tambah saksi paket As-Salam, FAS Rachmat Kami.
Di samping itu, masih ada beberapa kerancuan yang ditemukan di antaranya surat suara disimpan dalam kantong plastik, kotak tidak digembok (disegel) dengan alasan kunci kotak hilang. “Dengan adanya temuan-temuan itu menguatkan kami untuk menolak hasil tersebut,” tuturnya.
Senada diungkapkan saksi paket Akar, Andi Yusran bahwa, dengan adanya kerancuan-kerancuan tersebut pihaknya mengaku tidak dapat menerima hasil itu karena jelas banyak kerancuan di dalamnya. Sementara saksi paket Hibah, Saudarata, dan Sulapa juga berpendapat sama yakni tidak dapat menerima hasil penghitungan tersebut.
Di pilkada Soppeng, tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya tergolong cukup rendah. Buktinya, dari 178.717 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golongan putih (Golput) mencapai 42.600 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 20.663 orang dan perempuan 21.937 orang. Sedang warga yang menggunakan hak pilihnya pada 497 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 70 PPS dan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) hanya 136.117 orang.
KPU Soppeng menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Andi Soetomo-Aris Muhammadia (Asmo-Berkharisma) memperoleh suara terbanyak yakni 53.589 atau 39,54 persen. Disusul pasangan Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru (Akar) 42.816 suara atau 31,59 persen, pasangan Andi Sulham Hasan-Supriansa (Sulapa) 18.912 suara atau 13,95 persen, Andi Sarimin Saransi-Kyai Muda Sulaeman (As-salam) 6.729 suara atau 4,96 persen, serta Andi Herdi Bunga-Basrah Gising (Hibah) 2.480 suara atau 1,83 persen. Dua pasangan yang maju lewat jalur independen alias perseorangan yakni Syamsu Niang-Andi Hendra Pabeangi (Saudarata) memperoleh 10.398 suara atau 7,67 persen, dan Andi Taufan Made Alie-Sukman Junuddin (ATM-Suka) 587 suara atau 0,43 persen. (wis-sli)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " 2 Agustus, Putusan Gugatan Pilkada Soppeng "
|