JUMAT, 30 JULI 2010 | 5356 Hits

BK: Kehadiran Minim, Tidak Ikut Kunker
Banyak Anggota Dewan Malas
PAREPARE -- Kasus legislator malas ternyata tidak hanya ditemukan di DPR RI dan DPRD Sulsel. Di DPRD Parepare dan beberapa daerah lain pun demikian. Informasi yang dihimpun PARE POS dari Bagian Informasi Protokoler DPRD Parepare, menyebutkan sejumlah anggota dewan di kota ini kerap mangkir saat sida
Untuk menghindari sebutan sering "bolos", mereka pun melakukannya secara bertahap hingga terbilang "tambal sulam". Selain kehadiran minim, sejumlah legislator juga kerap melanggar tata tertib (tatib) yang dibuatnya, utamanya saat rapat paripurna berlangsung. "Selain merokok saat rapat, beberapa di antaranya juga sering telat hadir mengikuti rapat. Akibatnya jadwal dalam tatib biasanya pukul 09.00, bisa molor hingga pukul 10.00 atau pukul 11.00 karena tidak quorum," ungkap staf protokoler DPRD Parepare, Raly Todrink, Kamis, 29 Juli. Bahkan menurut Raly, dampak dari kemalasan oknum dewan tersebut sudah sering dirasakan para undangan yang memang dihadirkan untuk mengikuti setiap rapat paripurna. "Kami juga merasakan itu. Bayangkan saja, kami sudah mengatur seluruh keperluan rapat, tapi ternyata pelaksanaannya molor," keluhnya. Raly menyebutkan, selama satu tahun menjabat, para wakil rakyat ini sudah 26 kali menggelar rapat paripurna. Sayang, Raly enggan menyebut siapa saja oknum anggota dewan berstatus malas tersebut. "Saya kira ada Badan Kehormatan (BK) yang bisa menyebutkan itu," pintanya. Pantauan PARE POS beberapa hari terakhir, tampak sejumlah ruang komisi memang sering tidak berpenghuni. Salah satunya di komisi II yang membidangi kesehatan, pendidikan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Informasinya, enam dari tujuh anggota dewan di komisi itu menghadiri penandatanganan MoU Yayasan Habibie Centre di Jakarta. Ketua BK DPRD Parepare HM Siradz A Sapada yang dihubungi terpisah kemarin, tidak menampik sejumlah anggota dewan 'malas' menghadiri rapat-rapat di dewan, baik rapat pembahasan perda, maupun rapat lainnya. "Saya tidak bisa menyebut siapa saja anggota dewan itu. Datanya ada di DPRD," kata legislator PDK ini. Menurut Siradz, BK sudah mulai menerapkan aturan kedisiplinan terkait kehadiran anggota dewan yang langkah pertama dilakukan di komisi I yang diketuainya dan badan legislasi (Balegda). "Kedisiplinan anggota dewan menghadiri rapat dan sidang mulai diterapkan termasuk di alat kelengkapan lainnya," kata ketua komisi I ini. Siradz menilai, ketidakhadiran anggota dewan mengikuti rapat sulit dievaluasi apalagi untuk mengacu pada aturan ketidakhadiran enam kali berturut-turut harus diberikan sanksi. "Sulit memberikan sanksi bagi yang tidak hadir dalam rapat dan sidang enam kali beturut-turut. Sebab kehadiran anggota dewan tambal-sulam," jelasnya. Olehnya itu, kata dia, BK dalam hal ini akan mengevaluasi kehadiran anggota DPRD mengikuti sidang atau pun rapat lainnya dengan mengakumulasi kehadiran 50 persen. "Anggota dewan dengan ketidakhadiran 50 persen ke bawah akan diberikan sanksi tidak diikutkan kunjungan kerja (kunker). Dan saat ini sudah diterapkan evaluasi itu," paparnya. Selain ketidakhadiran anggota DPRD mengikuti sidang maupun rapat, lanjut Siradz, yang menjadi evaluasi adalah seringnya sidang atau rapat molor satu jam hingga dua jam sehingga tidak quorum. "Ini juga menjadi perhatian BK untuk melihat kedisiplinan anggota DPRD," bebernya. Anggota DPRD Parepare lainnya, HA Abd Rahman Saleh malah meminta agar anggota dewan yang malas diumumkan ke publik. "Secara moral sebaiknya dipublikasikan, sebab sanksi opini lebih berat dibanding sanksi lainnya," kata legislator PKS ini. Nah, ketika ada pihak berkompoten meminta data absensi anggota dewan, kemudian aparat tidak memberikan informasi mengenai hal itu, sudah dikategorikan melanggar UU No14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP). "Itu bisa dilaporkan ke ranah hukum kalau aparat tidak memberikan," ingatnya. Rahman mengharapkan BK proaktif untuk mengevaluasi kedisiplinan anggota dewan terutama mengenai kehadiran dalam sidang dan rapat, termasuk penyebab sering molornya pelaksanaan sidang dan rapat. Sekretaris DPRD (Sekwan) Parepare, Anwar Saad MH, menyebutkan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota dewan saat ini berkaitan dengan kunjungan kerja di Jakarta. Termasuk Ketua DPRD H Muhadir Hadade, Wakil Ketua Syaefuddin La Intang serta Ketua BK Sirad A Sapada. "Mereka menyertai kunjungan Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata dalam penandatanganan MoU Yayasan Habibie Centre. Kegiatan ini sudah ada kesepakatannya, apalagi terkait pembinaan generasi muda dalam hal pemanfaatan gedung pemuda," jelasnya. Kendati demikian, Anwar menegaskan, bahwa seluruh anggota dewan memang seharusnya menyadari keberadaannya di gedung legislatif. Untuk itu, pengawasan dari Badan Kehormatan harus lebih maksimal. "Hanya BK satu-satunya wadah yang melakukan tindakan jika ada anggota dewan melanggar," katanya. Lebih jauh Anwar mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 sudah jelas menyatakan, jika sudah enam kali tidak masuk maka sanksi wajib diberlakukan. Tujuan dari PP itu jelas, bagaimana memaksimalkan fungsi pelayanan. "Intinya, sejauh mana mereka mampu menyerap, membicarakan dan meloloskan keinginan rakyat dalam setiap proses pembahasan," tandas mantan asisten I pemkot ini. Kondisi sama terjadi di DPRD Enrekang. Bahkan disebutkan, banyak anggota dewan juga malas mengisi absen kehadiran. Padahal hak anggota dewan sudah terpenuhi mulai dari gaji pokok kurang lebih Rp6 juta per bulan, tunjangan Rp3 juta, tapi kewajibannya untuk hadir setiap hari kerja belum terpenuhi. "Ini yang perlu disadari para anggota dewan, secara logika kenapa mesti diundang padahal itu kantornya sendiri, kecuali kantornya berada di tempat lain maka bisa diundang. Tapi ini kan lucu bagi saya secara pribadi, harusnya tanpa diundang anggota dewan mesti hadir di kantornya sendiri," kata anggota DPRD Enrekang dari Partai Golkar, Idris Sadik, kemarin. Ketua Komisi I Membidangi Pemerintahan, Nurman AS, mengakui kalau komisinya memenuhi quorum setiap kali melakukan rapat-rapat komisi. "Jika ada anggota komisi kami tidak hadir berarti itu dinas di luar. Yang jelas rata-rata absensi komisi kami cukup lengkap saat melakukan rapat-rapat," katanya. Ketua Komisi II membidangi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Arfan Ranggong, menuturkan, di komisinya semuanya hadir jika diundang melakukan rapat internal komisi. Komisi ini selalu memenuhi quorum jika melakukan rapat. Jika ada yang tidak hadir itu hanya karena persoalan dinas di luar. "Kecuali bukan rapat komisi atau rapat lainnya, maka komisi I tidak berhak menegur anggotanya, karena itu merupakan hak penuh Badan Kehormatan. Jika ada anggota dewan malas berkantor maka BK yang melakukan proses selanjutnya," ujarnya. Demikian halnya dengan Komisi III membidangi Pendidikan dan Kesehatan. Ketua Komisi III Budi Palisuri, mengungkapkan, bahwa semua anggota komisi III selalu hadir lengkap saat rapat-rapat komisi kecuali ada dinas luar. Terpisah, Sekretaris DPRD Enrekang, Alzam Taqwa, menuturkan, bahwa sekretariat sudah menyiapkan absen, tergantung dari para anggota dewan yang mengisinya, jika hadir di kantor. Namun sekwan enggan menjelaskan berapa rincian gaji dan tunjangan para anggota dewan. Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Enrekang, Fit Salijah, mengatakan, sesuai tatib DPRD Enrekang, bagi anggota dewan yang malas berkantor atau bermasalah itu harus ada aduan dari partai atau fraksinya. Jika ada laporan atau aduan maka BK melakukan verifikasi berkas sesuai laporan, baru mengambil sikap. Pertama teguran tiga kali secara lisan, kalau tidak diindahkan baru dievaluasi kedua kalinya lalu kembali diverifikasi. "Itu akan berjenjang sesuai tatib. Itupun BK akan melakukan proses administrasi bagi anggota dewan yang dinilai melanggar tatib, namun mesti ada aduan dari pimpinan dewan, partai, dan fraksi anggota dewan bersangkutan," paparnya. Menurut dia, selama ini belum ada pengaduan ke BK soal anggota dewan yang malas berkantor ataupun melanggar tatib. "Mereka semuanya aktif mengikuti rapat-rapat," tambah Fit. Di Sidrap, Ketua BK DPRD Sidrap Ir Hamsir Mahmud mengatakan, pelanggaran melibatkan anggota DPRD Sidrap terbilang minim terhitung Januari hingga Juni 2010. Kalaupun ada kata dia, pelanggarannya hanya keterlambatan masuk kantor. Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) II Sidrap ini juga menegaskan, 30 anggota DPRD yang terpilih pada pemilu legislatif 2009 lalu tergolong aktif masuk berkantor termasuk dalam melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. "Kalaupun ada yang tidak masuk, itu hanya sakit atau bertepatan dengan kegiatan mendesak lainnya," katanya. (*)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Banyak Anggota Dewan Malas "