JUMAT, 30 JULI 2010 | 3133 Hits
Blangko Akta Jual Beli "Dijual" di Kelurahan
SIDRAP -- Kebijakan pemerintah, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidrap untuk mengeluarkan blangko akta jual beli secara gratis, rupanya disalahgunakan oknum dan tertentu di tingkat kelurahan ataupun kecamatan.
Di tengah sulitnya mendapatkan blangko jenis ini di BPN secara gratis, justru sangat mudah diperoleh di kantor-kantor kelurahan ataupun kecamatan degan cara dibeli seharga Rp100 ribu pereksamplar.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Arifin Amin, melalui Kepala Tata Usaha, Suhartono, Kamis kemarin mengaku heran mendengar surat berharga tersebut diperjualbelikan. Padahal, menurutnya, blangko akta jual tersebut tidak untuk diperdagangkan meski dengan alasan apapun.
"Akta itu gratis dari BPN dan hanya bisa diberikan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dalam hal ini Camat atau Notaris yang ditunjuk dengan cara bermohon kepada BPN," katanya.
Menariknya, meski blangko akta jual beli tersebut digratiskan agar masyarakat mudah memperolehnya, namun surat berharga tersebut justru terkesan disimpan rapi oleh oknum yang sengaja akan menarik keuntungan dari hasil penjualan akta jual beli tersebut. (edy)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Blangko Akta Jual Beli "Dijual" di Kelurahan "
|