JUMAT, 30 JULI 2010 | 3510 Hits
Tunjangan Beras Rp2,1 M Mengendap
PINRANG -- Setelah gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terlambat dikucurkan, kini sisa tunjangan beras selama 17 bulan juga belum terbayar. Jumlah uang yang mengendap dari tunjangan beras tersebut senilai Rp2,179.072.00.
Informasi yang dihimpun di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah ini, PNS mengeluhkan ketidakjelasan sisa haknya sebagai PNS. Pembayaran tunjangan beras tersebut belum juga dibayar sejak Januari 2009. “Kalau tidak ada uang dibayarkan, mohon terbuka saja agar kita tidak menunggu,” pinta sejumlah PNS.
Salah seorang PNS yang biasa disapa Pak Chi, kemarin mengatakan, jika dihitung setiap kepala, itu sangat sedikit. Tetapi ketika setiap PNS memiliki istri dan minimal 2 orang anak masuk daftar gaji, maka dalam setiap PNS sebanyak 7.168 memiliki empat 4 orang yang berhak mendapat tunjangan.
Menurutnya, informasinya dana milliaran tersebut sudah ada, hanya mengendap di kas daerah, sehingga ia mempertanyakan mengapa diendapkan, sementara PNS membutuhkan uang untuk keperluan rumah tangga.
Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pinrang, H Islamuddin SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis 29 Juli kemarin mengatakan, surat edaran (SE) Dirjen Perbendaharaan Negara menyangkut penyusuaian beras bagi PNS tertanggal 30 November 2009, berlaku surut. SE itu pada Januari 2009 berlaku, sementara diterima suratnya nanti April 2010, sehingga harus terjadi penyusuaian.
Diakui Islamuddin, sisa tunjangan beras yang akan dibayarkan senilai Rp.2,1 milliar. "Insya Allah kita akan merealisasikannya tahun ini. MEmang kewajiban Pemkab untuk membayarkannya. Dana tidak pernah kemana-mana, tetap saja tersimpan di kas daerah, namun terkadang kebijakan pusat sering kali merugikan pemerintah kabupaten," tegasnya. (ilo)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Tunjangan Beras Rp2,1 M Mengendap "
|