JUMAT, 30 JULI 2010 | 3575 Hits
Gaji ke-13 Disnaker Diduga Disunat
PINRANG -- Gaji ke-13 pegawai negeri Sipil di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi diduga disunat dengan jumlah yang bervariasi. Sumbet yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut sesuai dengan golongan PNS. Untuk golongan IV dipotong sebesar Rp100 ribu, golongan III Rp50 ribu dan golongan II Rp2
Namun menurut Bendahara Pengeluaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pinrang, Suryaningsih, Kamis 29 Juli, pemotongan tersebut merupakan inisiatif bersama untuk membantu para tenaga honorer yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. " Pemotongan gaji ke-13 ini sudah berlangsung sejak tahun 2007," katamnya.
Dikatakan, pemotongan gaji ke-13 sama sekali tidak dipaksakan, tetapi sesuai dengan kesepakatan dan keikhlasan masing-masing Pegawai. "Tidak ada paksaan bagi PNS dalam pemotongan gaji 13, ini sesuai keikhlasan mereka saja," tandasnya.
Dikatakannya tujuan pemotongan gaji ke-13 PNS, semata-mata untuk membantu para tenaga honorer yang ada di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. "Uang yang terkumpul kita bagikan kepada masing-masing tenaga honorer," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pinrang, Drs Abdul Arsyad Helede yang dihubungi tidak berada di tempat. (mg5)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Gaji ke-13 Disnaker Diduga Disunat "
|