JUMAT, 30 JULI 2010 | 4017 Hits

Kades Belum Pertanggungjawabkan ADD 2009
BARRU--Sejumlah Kepala Desa (kades) di Kabupaten Barru hingga memasuki tahun 2010 belum juga mempertanggungjawabkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 lalu. Padahal penggunaan ADD wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Nahruddin mengatakan, hingga saat ini masih ada kades belum memasukkan pertanggungjawaban dana Alokasi Dana Desa tahun 2009 lalu. Alasannya, kata mereka masih dalam proses kelengkapan. "Sesuai dengan ketentuan, ADD wajib dipertanggungjawabkan, mulai tahap pertama dan tahap kedua, ditahun tersebut," katanya Kamis 29 Juli. Menurutnya, ADD tidak bisa dicairkan tanpa ada pertanggungjawaban, dan dicairkan dengan dua tahapan yakni tahap satu dan dua. Sebaliknya, jika tidak ada petanggungjawaban tahap satu otomatis tidak bisa dicairkan tahap kedua.Apalagi kalau sudah satu tahun tidak ada pertanggungjawaban. "Secara umum pelaksanaan ADD di lapangan sudah bagus, nnamun masih ada desa belum masukkan pertanggungjawaban tahun 2009 lalu,"keluhnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Barru Mansyur Haedar, mengatakan, kepala desa yang belum bisa mencairkan dana ADD karena belum memasukkan pertanggungjawaban. "ADD tidak bisa dicairkan kalau kepala desa tidak memasukkan pertanggungjawaban,"jelasnya. Dana tersebut lanjut dia, sebenarnya sudah ada dalam rekening kepala desa masing-masing. Namun karena tidak ada pertanggungjawaban jadi terpaksa tidak bisa dicairkan. "Dana ADD tersebut belum dicairkan ke masing-masing desa. Dana itu belum dapat disalurkan lantaran persyaratan untuk pencairan dana belum dipenuhi seluruh desa. Termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana ADD yang dikelola sebelumnya,"tuturnya. Dana ADD yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 Rp 8 miliar. Dana tersebut dibagi ke beberapa desa penerima dana ADD tahun ini. (mad)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Kades Belum Pertanggungjawabkan ADD 2009 "