KAMIS, 29 JULI 2010 | 2223 Hits

Terkait Surat Keterangan Honorer
Sekkot Warning Kepala Unit Kerja
BACUKIKI BARAT -- Bertambahnya tenaga honorer dan sukarela di sejumlah unit kerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk didata dalam data base berdasarkan surat edaran Menpan mulai terendus.
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, HM Hatta Buroncong mewarning semua kepala unit kerja untuk berhati-hati dalam mengeluarkan SK. "Kami mengharapkan kepada semua kepala unit kerja itu agar hati-hati dalam memberikan keterangan. Sebab jika tidak, tentu akan ada resiko sebagai dampak kebijakan mengeluarkan keterangan kepada setiap honorer," katanya. Pemerintah, kata dia telah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu. Sanksinya, yakni pidana dan pencopotan jabatan. Hatta menambahkan, ketegasan tersebut berdasarkan surat edaran Menpan No5/2010 yang salah satunya berbunyi larangan untuk merekayasa surat keterangan seperti menambah-nambah masa tugas honorer maupun sukarela. "Yang pastinya hasil konsultasi BKKD bersama pihak Menpan di Jakarta selama dua hari ini akan di sampaikan ke publik," tandasnya. (sar)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Sekkot Warning Kepala Unit Kerja "