SABTU, 17 JULI 2010 | 19006 Hits

KPU Pangkep Terima Panggilan Sidang MK
PANGKEP -- KPU Pangkep mengaku telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang sengketa hasil pemilukada dari Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut diterima melalui faks, Kamis 15 Juli, sekitar pukul 16.00, dengan nomor panggilan sidang 749.81/PAN.MK/VII/2010 yang ditandatangani Panitera
Agenda sidang dijadwalkan, Senin, 19 Juli 2010, pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat dengan agenda acara pemeriksaan perkara. "Kami sudah menerima surat resmi panggilan dari MK melalui mesin faksimili," beber Ketua Pokja Pendaftaran KPU Pangkep Mutahar, Jum'at saat ditemui PAREPOS diruang kerjanya. Pasca pemilukada di Pangkep, 2 dari 6 kandidat peserta pemilukada menggugat di MK. Kedua kandidat tersebut yakni pasangan nomor urut 2, H Baso Amirullah-HA Kemal Burhanuddin (Basmalah Beramal) sebagai pemohon pertama, dan pasangan no 6, Taufik Fachrudin-Nurul Jaman (Tajam) sebagai pemohon kedua. Dalam surat tersebut, MK telah menetapkan untuk meminta keterangan atau jawaban tertulis termohon yang dilengkapi bukti hasil perhitungan suara yang diperselisihkan. "Dengan adanya surat resmi tersebut KPU Pangkep siap memberikan jawaban dengan dilampirkan dengan bukti surat dan saksi yang relefansi dengan gugatan pemohon," tegas Mutahar. Masalah DPT dan money poltik merupakan materi gugatan pembatalan hasil rekap penghitungan suara dan penetapan dari KPU Pangkep. Akibatnya, KPU wajib menghadiri sidang gugatan tersebut sesuai pasal 38 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003. Terkait ada tidaknya pengunduran jadwal pelantikan yang semula diagendakan 6 Agustus 2010, Mthara menegaskan itu tergantung hasil persidangan sesuai tengang waktu selama 14 hari terhitung surat pemberitahuan dari MK pada 15 Juli 2010. (ade)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " KPU Pangkep Terima Panggilan Sidang MK "