RABU, 07 JULI 2010 | 31733 Hits

Lima Kandidat Siap Menggugat
PASCA penetapan bupati dan wakil bupati Soppeng terpilih, kemarin, lima tim pasangan kandidat yang tergabung dalam Kaukus Pilkada Jujur dan Bersih (KPJB) Soppeng langsung menyatakan penolakan terhadap hasil pilkada tersebut. Bahkan mereka mengaku akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitus
“Dalam tiga hari ke depan, kami segera mengajukan gugatan ke MK, karena kami menemukan banyaknya indikasi kecurangan. Dan itu akan segera disiapkan sebelum berakhirnya masa pengajuan gugatan ke MK,” ungkap mantan anggota KPU Soppeng, Asnaidi yang juga saksi pasangan Hibah diamini empat saksi kandidat lainnya di luar saksi paket Asmo Berkharisma dan ATM-Suka. Menurut Asnaidi, salah satu indikasi kecurangan yang ditemukan adalah adanya perbedaan tandatangan saksi pada formulir model C dan D2. “Kami juga menemukan perbedaan tanda tangan pada formulir CKWK dengan C2KWK Plano di TPS 8 Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo, kotak tidak tersegel, formulir C juga tidak dalam sampul,” tambah saksi paket As-Salam, FAS Rachmat Kami. Di samping itu, masih ada beberapa kerancuan yang ditemukan di antaranya surat suara disimpan dalam kantong plastik, kotak tidak digembok (disegel) dengan alasan kunci kotak hilang. “Dengan adanya temuan-temuan itu menguatkan kami untuk menolak hasil tersebut,” tuturnya. Senada diungkapkan saksi paket Akar, Andi Yusran bahwa, dengan adanya kerancuan-kerancuan tersebut pihaknya mengaku tidak dapat menerima hasil itu karena jelas banyak kerancuan di dalamnya. Sementara saksi paket Hibah, Saudarata, dan Sulapa juga berpendapat sama yakni tidak dapat menerima hasil penghitungan tersebut. Menurut mereka, kerancuan jelas terlihat karena pihak panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat menggunakan model C1 dari hasil fotocopy dari 10 TPS yang dilengkapi dengan surat pernyataan ketua PPK kecamatan yang telah ditandatangani. “Yang sangat kami sesalkan karena model C1 yang digunakan adalah hasil fotocopy dan itu berasal dari 10 TPS di Lalabata. Jadi, yang kita tolak adalah hasil rekap suara,” kata Asnaidi. Dia menambahkan, dalam rekapitulasi suara di dua kecamatan itu juga tidak berdasar pada aturan KPU Nomor: 73/2009 tentang pedoman pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada. Asnaidi menegaskan, dalam aturan pedoman tersebut disebutkan bahwa PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk memperlihatkan kotak suara berisi model CKWK, model C1 KWK dan lampiran C1 yang masih terkunci dan disegel. Kemudian membuka dokumen-dokumen serta membacakan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang berisi data pemilih, penggunaan hak pilih, data pengguna surat suara dan data suara sah dan tidak sah yang terdapat dalam (model C1 KWK) serta dicatat di dalam formulir rekapitulasi sertifikat model C1 KWK hasil penghitungan suara dari tiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan atau model DA-A-KWK KPU. “Itu tidak diterapkan di sini dan tidak menggunakan pedoman yang diatur dalam aturan KPU. Tetapi mengacu pada surat edaran KPU provinsi bernomor: 302/KPU-Prov-025/VII/2010 perihal bahan rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Kabupaten Tana Toraja dan Soppeng,” tegasnya. Menurut dia, bahan-bahan itulah yang akan dibawa ke MK sebagai barang bukti gugatan. Senada diungkapkan saksi paket Saudarata Andi Ayyub bahwa, jelas dalam proses rekapitulasi tersebut sudah tidak mengacu lagi pada aturan dan pedoman KPU kabupaten tetapi mengacu pada surat edaran KPU provinsi. “Dengan adanya bukti kerancuan-kerancuan itu kami menyatakan menolak hasil rekap suara di dua kecamatan ini sekaligus menolak hasil pilkada Soppeng,” tegasnya sekali lagi. Hal yang sama juga diungkapkan saksi paket Sulapa, Muh Riza dan saksi paket Akar Yahya. Kedua saksi ini juga menyatakan menolak hasil tersebut yang didasarkan atas bukti-bukti kerancuan yang ada. Dari pantauan PAREPOS, proses rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan calon terpilih tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Bahkan, enam titik menuju ke lokasi rekapitulasi suara kemarin ditutup untuk umum. “Jadi, semua titik menuju ke lokasi kami tutup untuk umum demi kelancaran proses rekapitulasi suara ini,” kata Kapolres Soppeng AKBP Ricky Naldo Chaerul Sik kepada PARE POS. Bahkan, jajaran Brigade Mobil (Brimob) yang diterjunkan oleh Mabes Polri sebanyak 210 personel juga ikut memback-up proses tersebut. Personel dari Mabes Polri juga ikut disiagakan di Kabupaten Soppeng. Ricky Naldo menambahkan, setelah semua proses pilkada dirampungkan dan situasi di Kabupaten Soppeng sudah pulih sepenuhnya, maka semua personel yang di-BKO di daerah berjuluk Kota Kalong itu akan ditarik kembali. “Kalau sudah rampung semua dan situasi sudah kondusif maka personel yang di-BKO akan kembali ditarik, rencananya pada tanggal 7 Juli besok,” tandas Kapolres Soppeng Barru-Pangkep Terkait sengketa pilkada Barru, Ketua Tim Advokasi pasangan calon bupati HM Malkan Amin-HM Sofyan Lakki (Mamminasaki), Syakhrir Cakkari mengaku, akan menerima jadwal sidang dari MK, Rabu hari ini. Syahrir mengatakan, belum mengetahui persis kapan jadwal sidang pertama di MK, namun MK akan memutuskan hasil sengketa pemilukada Barru 14 hari terhitung dari sidang pertama. Syahrir juga mengatakan bahwa dokumen yang akan digunakan untuk menguatkan gugatan di MK sudah diperbanyak, termasuk dengan alat bukti yang sudah diperbanyak sebanyak 12 rangkap. "Dokumen yang akan dijadikan acuan itu, ada 12 rangkap, sesuai dengan panitera, serta hakim yang akan menanangani kasus sengketa ini. Mengenai pengumpulan dokumennya sudah dilakukan selama proses pemilukada," jelasnya. Lanjut dia mengatakan, belum bisa menyampaikan secara detail, item-item yang akan dipermasalahankan di MK, karena itu masih rahasia. MK juga disebutkan sudah menerima berkas pengaduan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangkep Taufik Fachrudin-Nurul Jaman (Tajam) atas hasil penetapan yang dilakukan KPU Pangkep, 1 Juli lalu. Itu bernomor registrasi 980/PAN.MK/V/2010 yang diterima panitera MK, dengan gugatan penetapan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah KPU Pangkep. Juru bicara Tajam, Arqam Azikin, Selasa 6 Juli, mengatakan, berkas gugatan itu dibawa langsung tim advokasi Tajam. Saat ini tim advokasi akan menunggu jadwal sidang termasuk nama hakim yang akan memproses gugatan tersebut. "Kemungkinan Kamis atau Jumat kabar sudah kita terima termasuk kemungkinan adanya perbaikan berkas yang belum lengkap," katanya. Secara terpisah kemarin, Ketua Pokja Pendataan KPU Pangkep Hj Andi Quratul Uyun ST mengungkapkan bahwa jika gugatan telah masuk pastinya MK sebelum melimpahkannya akan menyurati KPU dengan sejumlah alat bukti yang mereka terima. Proses tersebut akan berlangsung selama 14 hari masa putusan MK. Tentu MK tidak akan melimpahkan begitu saja ke pengadilan karena harus memenuhi syarat walaupun itu telah ada registrasinya. "Jika gugatan diterima kami akan menunggu hasil keputusan MK dan akan merealisasikannya. Apakah hasilnya disetujui keseluruhan atau sebagian, namun apapun keputusan MK kita akan melaksanakannya," katanya. (wis-pri-ade)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Lima Kandidat Siap Menggugat "