SELASA, 06 JULI 2010 | 36634 Hits

Saksi Kandidat Tolak Rekap Pilkada Soppeng
SOPPENG -- Rekapitulasi perhitungan suara hasil pilkada di dua kecamatan di Soppeng yakni Lalabata dan Marioriwawo akhirnya rampung, Senin 5 Juli. Namun hasil rekap perhitungan dua kecamatan itu ditolak para saksi lima kandidat yakni pasangan A Kaswadi Razak-A Rizal Mappatunru, Samsu Niang-A Hendra,
Saksi pasangan A Soetomo-Aris Muhammadia menerima hasil rekap tersebut. Sedang saksi pasangan nomor A Taufan-Sukman tidak hadir. Penolakan tersebut dicantumkan dalam berita acara hasil rekap PPK. Perwakilan saksi, Asnaedi JN kepada wartawan mengatakan hasil rekap tersebut cacat hukum. Sebab, kata Asnaedi pelaksanaan rekap tidak berdasar pada peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009. Namun pelaksanaanya hanya berdasarkan surat KPU Sulsel Nomor 302/KPU-Prov-025/VII/2010 yang melakukan rekap berdasarkan model C1 yang dimiliki saksi,KPPS,PPS dan Panwaslu. Menurut Asnaedi, dalam peraturan KPU Nomor 73 tercantum jelas rekap baru bisa dilakukan apabila PPK dibantu PPS memperlihatkan kotak suara berisi model C KWK, model C1 KWK dan lampiran C1 KWK yang masih terkunci dan tersegel. Sementara rekap di Lalabata, kata Asnaedi hanya berdasarkan C1 yang dipegang KPPS. Bahkan lanjut Asnaedi ada 10 TPS di Lalabata pembacaan rekap tidak menggunakan C1 asli. Tapi rekap tersebut menggunakan copian yang diakui para KPPS dan PPK. Saksi lainnya, A Mamang juga menemukan kejanggalan hasil rekap di Marioriwawo. Menurutnya tanda tangan saksi di lampiran CKWK dan C2 KWK plano berbeda. Kejanggalan lainnya yakni KPU melaksanakan tahapan rekap tanpa tembusan pihak DPRD Soppeng. Padahal dalam aturan setiap aturan harus ditembuskan ke DPRD. (wis)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Saksi Kandidat Tolak Rekap Pilkada Soppeng "