SELASA, 06 JULI 2010 | 31746 Hits

Sengketa Pilkada Barru Masuk MK
BARRU -- Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang sudah dilaksanakan di Barru 23 Juni lalu, berpotensi diulang, jika gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru, Malkan Amin-Sofyan Lakki (Mamminasaki) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pasangan Mamminasaki resmi masuk di MK, Senin 5 Juli. Ketua Tim Advokasi Mamminasaki, Syahrir Cakkari mengaku sudah menyampaikan gugatan itu ke MK di Jakarta dan sudah teregister. "Hari ini (kemarin), kita sudah melapor secara resmi di MK. Laporan kita sudah diregistrasi, dan siap untuk diproses," kata Syahrir dari ujung telepon, kemarin. Syahrir mengaku optimis sengketa pemilukada Barru bisa dimenangkan pihaknya. "Potensi memenangkan sengketa ini, cukup besar karena bukti-bukti yang dikantongi cukup kuat, termasuk pejabat yang all out memenangkan salah satu kandidat," bebernya. Bukan hanya itu tambah dia, masalah DPT yang dinilai sudah cacat dari awal menjadikan dia optimis pilkada Barru bisa diulang atas keputusan MK. Di Pangkep, KPU juga menunggu laporan gugatan resmi dilayangkan kandidat yang kalah. "Kami memberikan waktu selama tiga hari kepada semua kandidat untuk melayangkan gugatan. Jika tidak maka kami menganggap bahwa pemilukada ini berjalan tanpa ada gugatan," kata Ketua Pokja Pendataan KPU Pangkep Hj Quratul Uyun ST, Senin 5 Juli. Tahapan selanjutnya jika tidak ada gugatan, KPU segera melayangkan surat permohonan pelantikan calon terpilih yang ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya dikirim ke gubernur melalui bupati. Selanjutnya gubernur akan mengirimkan surat ke presiden cq Mendagri perihal pelantikan tersebut. Jika disetujui, maka Mendagri akan mengirimkan SK kepada gubernur untuk diteruskan ke bupati dan selanjutnya kembali dikirim ke DPRD untuk melaksanakan pelantikan. "Pelantikan bupati dan wakil bupati Pangkep periode 2010-2015 ini akan dilaksanakan pada 6 Agustus jika tidak ada gugatan," kata Uyun. Secara terpisah kemarin, juru bicara pasangan Taufik Fachruddin-Nurul Jaman Syafrudin (Tajam), Arqam Azikin mengungkapkan bahwa Senin sore kemarin, pengajuan gugatan mereka masuk di MK. "Berkas gugatan memang harus dilengkapi betul dengan data akurat agar dapat membatalkan putusan KPU. Itu karena kami menduga banyak praktik money politic terjadi di Pangkep," katanya. (pri-ade/c)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Sengketa Pilkada Barru Masuk MK "