SELASA, 11 MEI 2010 | 27560 Hits

Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Penyidik Sita Dokumen Milik PT Pos
ENREKANG — Usai melakukan pemeriksaan terhadap, Bancong, saksi dari PT PoS Enrekang, Senin, 10 Mei kemarin, penyidik langsung menuju kantor PT Pos Enrekang untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen sebagai barang bukti barang bukti.
Pantuan PARE POS, lima orang penyidik Polsek Enrekang dengan mengendarai mobil sedan menyambangi kantor PT Pos Enrekang, yang terletak di jantung kota Enrekang atau sekitar jaraknya 300 meter dari kantor Polsek Enrekang. Kanit Reksrim Polsek Enrekang, Syarifuddin yang memimpin penyitaan dokumen nampak didampingi Kepala Kantor PT Pos Enrekang, A Rahman M. Saksi Bancong, sempat menghalang-halangi wartawan tidak meliput proses pengambilan dokumen itu. Bancong memohon agar berita ini tidak dipublikasikan di media. Penyidik hanya membutuhkan waktu sekira 15 menit untuk mengambil beberapa dokumen yang dianggap penting untuk penyelidikan lebih lanjut. Kanit Reksrim Polsek Enrekang, Syarifuddin yang ditemui wartawan masih enggan memberikan komentar terkait penyitaan itu. Kepala Kantor PT. Pos Enrekang, A Rahman M yang dikonfirmasi terkait penyitaan dokumen itu mengatakan, penyidik mengambil beberapa dokumen seperti data-data nasabah untuk barang bukti. “Namun, tidak semua data kami berikan. Karena ada beberapa yang memang menjadi rahasia perusahaan. Jadi butuh izin dari pimpinan pusat,” kata Rahman. Dokumen yang dimaksud rahasia yakni, neraca keuangan PT Pos, data pengawasan dan data sebagian nasabah koperasi PT Pos. “Kami bahkan menyarankan, agar penyidik melengkapi data itu dari koperasi yang bersangkutan dengan nasabah. Koperasi itu ada di Parepare,” tandasnya. (mir/c)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Penyidik Sita Dokumen Milik PT Pos "