KAMIS, 11 MARET 2010 | 5122 Hits

Regulasi Pusat Tidak Dukung TKI
PAREPARE--Regulasi pemerintah pusat ternyata selama ini dianggap kurang mendukung keberadaan tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal ini terungkap dalam kunjungan anggota Komisi XI DPR-RI, Rabu 10 Maret kemarin di ruang kerja walikota.
Kadisnakertrans Parepare Drs Muslimin Daud, ketika sesi tanya jawab dengan anggota Komisi IX mengatakan, regulasi pemerintah dianggap kurang berpihak kepada TKI. "Mulai Undang-undang No 39 tahun 2004 dan Permen 16,17, 18 di pusat sudah bermasalah terkait asumsi ketenagakerjaan bahwa yang diberangkatkan dan dikeluarkan dikenakan biaya Rp 400 ribu per-TKI. Padahal mereka ditempatkan hanya untuk sektor perkebunan," kata Muslimin Daud. Padahal TKI rentan pada soal administrasi kependudukan dan tidak ada regulasi yang mendukung keberadaan TKI. Kecuali Menkumham yang membebaskan insentif pembuatan paspor bagi TKI yang baru pertama kali diberangkatkan. "Sekiranya Dirjen Atmenduk memperhatikan TKI rentan administrasi, bisa juga ada pemberian insentif," kata Muslimin. Kadisnakertrans juga mengungkap pertahun melalui pelabuhan Parepare diberangkatkan 4141 TKI legal ke Malaysia. Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR-RI Zulmiar Yandri mempertanyakan, apakah ada kebijakan pemerintah yang mempengaruhi keberadaan TKI yang dikirim ke luar negeri melalui Parepare. Walikota Parepare Drs HM Zain Katoe menegaskan TKI keluar masuk melalui pelabuhan, namun tidak ada satupun orang Parepare yang mencari kerja keluar negeri."Namun mereka urus pelayanan seperti Imigrasi, tes kesehatan di Parepare dan berangkat melalui pelabuhan Parepare," katanya. Zain Katoe mengatakan, TKI ilegal biasanya rata-rata dari didaerah hinterland yang melakukan kunjungan keluarga."Yang jadi masalah biasanya saat berada di Nunukan, dipulangkan ke daerah asal, kita yang mejemput dan mengantar kedaerah asal," ungkap Zain. Walikota juga mengungkap program kesehatan gratis sudah diterapkan di Parepare, sehingga tidak ada satu alasan pun warga sakit tidak diobati. "Warga yang sakit minta dijemput puskesmas harus obati dan kembalikan, tidak ada alasan untuk tidak melayani," katanya. Hanya saja, fasilitas gedung kelas III bagi pelayanan kesehatan gratis belum mencukupi sehingga Puskesmas menjadi alternatif jika ada warga rawat nginap. Untuk itu, dibutuhkan bantuan pembangunan dan peralatan. "Kami sudah sampaikan ke Depkes, tinggal distressing yakni peralatan city scand, apalagi RS Makkasau sebagai RS rujukan," ujarnya. Direktur RS Makkasau dr Hj Besse Dewagong, M,Kes menjelaskan, pihak RS sudah mengajukan usulan bantuan peralatan, menyusul perubahan status Rumah Sakit kelas C menjadi kelas B dengan menerima 16 rujukan dari kabupaten, termasuk daerah Sulbar. Selain itu, RSU Makkasau juga diangkat sebagai RS model akreditasi dari enam RS se Indonesia. "Kita mewakili RS di Indonesia Timur,"ungkapnya. Untuk itu, dengan peningkatkan kelas sangat membutuhkan tingkat fasilitas gedung RS, prasarana medis dan non medis. RSU Makkasau juga sudah melakukan kerjasama dengan FK Unhas dan Persatuan Dokter Spesialis Bedah yang akan menempatkan ahli bedah saraf dengan pensyaratan harus ada city scand. "Kami sudah buat proposal dan sudah serahkan ke pusat, kami juga akan serahkan ke dokter Subagio,"pungkasnya. (rif)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Regulasi Pusat Tidak Dukung TKI "