KAMIS, 11 MARET 2010 | 3133 Hits

Proyek Pamsimas di Desa Lainungan, Sidrap
Legislator Wajo Jadi Tersangka
SIDRAP -- Penyidik Polres Sidrap berhasil merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
- Itu menyusul penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini oleh penyidik. Salah satu di antara tiga tersangka itu anggota DPRD aktif di Wajo berinisial TG. Dua tersangka lainnya adalah Nr dan Im. Kapolres Sidrap, AKBP Ponadi SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Syamsu Yasmin SH, Rabu kemarin, mengatakan, penetapan TG, Nr, dan Im ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui persis aliran dana penggunaan dana pamasimas di Desa Lainungan. Baik Tg, Nr maupun Im kata Syamsu, diduga kuat terlibat dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pansimas milik Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya RI Tahun Anggaran (TA) 2009 lalu. Ketiganya, lanjut Syamsu, terindikasi memiliki peran berbeda sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. "Berapa nilai kerugiannya, itu masih menunggu hasil audit BPKP," beber Syamsu. Apa keterkaitan TG yang merupakan anggota dewan aktif di Wajo dalam kasus ini? Menurut Syamsu, TG saat itu masih tercatat sebagai rekanan atau kontraktor dan memiliki keterkaitan dengan pengelola pamsimas di Desa Lainungan. Sebaliknya, Syamsu menegaskan, kapasitas TG sebagai anggota DPRD Wajo saat ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani pihaknya. (edy/c)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Legislator Wajo Jadi Tersangka "