KAMIS, 11 MARET 2010 | 2587 Hits
Mantan Kasatpol PP Dituntut 2 Tahun
ENREKANG — Mantan Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Enrekang, Abdullah Mudji yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Linmas tahun 2007 dan 2008, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Enrekang,
dalam persidangan di Pnegadilan Negeri (PN) Enrekang, Rabu, 10 Maret.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut umum Kejari Enrekang, yakni Sukma Jaya Negara dan I G Lanang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan bahwa dalam pengadaan pakaian dinas Linmas tahun 2007 dan tahun 2008 dengan total anggaran kurang lebih Rp 500 juta, terdakwa melakukan berbagai pelanggaran pidana.
Yaitu Terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran melanggar Kepres 80 tahun 2003 karena pengadaan pakaian dinas Linmas itu tidak melaluli proses tender.
Selain itu, terdakwa dinilai juga melakukan mark up anggaran bersama rekanan dalam pengadaan pakaian dinas linmas ini, berdasarkan fakat dalam persidangan, anggaran yang disepakati dengan rekanan untuk pengadaan pakaian dinas Linmas tahun anggaran 2007 hanya Rp 159 juta, namaun atas kesepakatan terdakwa dan rekanan, laporan pertanggungjawban disesuaikan dengan total anggaran, yakni Rp 253.4 juta, artinya terjadi markup kurang lebih Rp 93 juta lebih.
Perbuatan terdakwa kembali dilakukan bersama-sama dengan rekanan yang sama, yakni Direktur CV Citra Annisa Makassar, Muh Idris dalam pengadaan pakaian dinas Linmas tahun anggaran 2008. Sehingga totalk kerugian negara dalam pengadaan pakaian dinas Linmas untuk dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp 224 juta.
“Atas perbuatan terdakwa, melanggar pasal 3 yunto pasal 18 UU No 31 tahun 99 sebagaimanan yang tekah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Untuk itu, kami (jaksa penuntut umum) menuntut terdakwa abdullah muji dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta serta uangh pengganti kerugian negara sebesar Rp 161 juta,” kata jaksa penuntut umum, I.G Lanang, saat membacakan tuntutannya. (din)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Mantan Kasatpol PP Dituntut 2 Tahun "
|